MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan rekayasa laporan pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan seorang akuntan SPPG Palo Igoe 2. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang gaji relawan di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Kapolres menjelaskan, tersangka perempuan berinisial PA (25), yang berstatus sebagai akuntan SPPG Palo Igoe 2, sebelumnya melaporkan dirinya menjadi korban begal dengan kerugian uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, dengan lokasi kejadian di Desa Pulo Rungkom. Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi menunjukkan peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan laporan palsu.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial TU. Ia mengaku diminta tersangka untuk membantu merekayasa peristiwa seolah-olah terjadi begal. Rekayasa tersebut diduga dilakukan karena tersangka merasa kecewa akibat gaji relawan belum dibayarkan, sehingga berniat menguasai dan menggelapkan dana yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan. TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp2.000.000.
Penyidik juga menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja yang sebelumnya dilaporkan hilang. Setelah dikonfrontasi dengan barang bukti tersebut, tersangka mengakui laporan begal yang dibuatnya tidak benar.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (EQ)







