MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menghukum Rumah Sakit PMI Aceh Utara untuk membayar kewajiban kepada rekanan kontraktor senilai lebih dari Rp2 miliar. Putusan tersebut sekaligus menolak upaya banding yang diajukan oleh pihak Ketua PMI Aceh Utara selaku Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara.
Putusan itu tertuang dalam perkara perdata Nomor 40/PDT/2026/PT BNA. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh Nurmiati menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta menolak argumentasi yang diajukan dalam memori banding oleh pihak rumah sakit.
Perkara tersebut bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Abdullah, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, melalui kuasa hukumnya, Fakhrurrazi dan tim advokat dari YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pihak RS PMI Aceh Utara terbukti melakukan wanprestasi terkait sisa pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung di lingkungan rumah sakit serta pengembalian dana talangan yang dipinjam dari pihak rekanan.
Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, menyatakan sejak awal pihaknya meyakini gugatan yang diajukan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung bukti yang sah di persidangan.
“Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah dan keliru menerapkan hukum. Semua fakta yang diajukan berdasarkan bukti surat dan saksi telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, sehingga sudah sepatutnya putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding,” ujar Fakhrurrazi.
Berdasarkan putusan tersebut, RS PMI Aceh Utara diwajibkan membayar sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan sebesar Rp1.688.454.000. Selain itu, rumah sakit juga dihukum membayar bunga sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun dengan nilai Rp405.228.960.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak rumah sakit kepada Abdullah selaku Direktur Utama PT Peugot Kontruksi mencapai Rp2.093.682.960.
Putusan tingkat banding tersebut ditandatangani secara elektronik dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 2 Juni 2026, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pihak penggugat menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan tingkat banding telah memberikan kepastian hukum atas hak-hak yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. (Mtz)







