Home / BERITA

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan RS PMI Aceh Utara Wajib Bayar Rp2 Miliar Lebih kepada Rekanan

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menghukum Rumah Sakit PMI Aceh Utara untuk membayar kewajiban kepada rekanan kontraktor senilai lebih dari Rp2 miliar. Putusan tersebut sekaligus menolak upaya banding yang diajukan oleh pihak Ketua PMI Aceh Utara selaku Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara.

Putusan itu tertuang dalam perkara perdata Nomor 40/PDT/2026/PT BNA. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh Nurmiati menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta menolak argumentasi yang diajukan dalam memori banding oleh pihak rumah sakit.

Perkara tersebut bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Abdullah, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, melalui kuasa hukumnya, Fakhrurrazi dan tim advokat dari YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA).

Baca Juga  10 Instruktur Aceh Kompeten Sertifikasi Metodologi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pihak RS PMI Aceh Utara terbukti melakukan wanprestasi terkait sisa pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung di lingkungan rumah sakit serta pengembalian dana talangan yang dipinjam dari pihak rekanan.

Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, menyatakan sejak awal pihaknya meyakini gugatan yang diajukan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung bukti yang sah di persidangan.

“Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah dan keliru menerapkan hukum. Semua fakta yang diajukan berdasarkan bukti surat dan saksi telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, sehingga sudah sepatutnya putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding,” ujar Fakhrurrazi.

Berdasarkan putusan tersebut, RS PMI Aceh Utara diwajibkan membayar sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan sebesar Rp1.688.454.000. Selain itu, rumah sakit juga dihukum membayar bunga sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun dengan nilai Rp405.228.960.

Baca Juga  PMI Aceh Utara Lepas Keberangkatan Kontingen Ikuti Jumbara PMR di Aceh Tamiang

Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak rumah sakit kepada Abdullah selaku Direktur Utama PT Peugot Kontruksi mencapai Rp2.093.682.960.

Putusan tingkat banding tersebut ditandatangani secara elektronik dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 2 Juni 2026, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pihak penggugat menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan tingkat banding telah memberikan kepastian hukum atas hak-hak yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. (Mtz)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi