MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Ahmad Taufik dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai lebih dari Rp200 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta mewajibkan Ahmad Taufik membayar uang pengganti Rp224 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman diganti penjara selama 10 tahun.
“Uang pengganti tersebut untuk memberikan efek jera dan memastikan terdakwa tidak menghindari tanggung jawab finansial,” ujar majelis hakim dalam putusan yang dilansir laman resmi PT Jakarta.
Hakim menilai Ahmad Taufik justru memperpanjang rantai pasok pengadaan APD sehingga menghambat Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 mendapatkan peralatan vital saat masa darurat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 14 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 11 tahun, yang kemudian diperberat PT Jakarta. (H.Ranto)









