Home / BERITA

Selasa, 27 Juni 2023 - 06:30 WIB

Presiden RI Tiba Di Aceh Disambut Pejabat Forkopimda Aceh

BANDA ACEH – Presiden RI Ir. Joko Widodo bersama rombongannya tiba di Aceh melalui Bandara SIM sekira pukul 09.00 wib, Selasa (27/6/2023) pagi.

Kedatangan rombongan Presiden RI langsung menerima pejabat Forkopimda Aceh, ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SI K, dalam siaran persnya.

Baca Juga  Mediasi Polda Aceh: Sengketa HGU PT Bumi Flora dan Petani Aceh Timur Cari Titik Temu

” Pejabat Forkopimda Aceh yang menyambut kedatangan Presiden RI di VIP Room Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, diantaranya Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H , M.M, pejabat TNI dan sejumlah pejabat lainnya, ” sebut Kabid Humas.

Selain itu, turut menyambut kedatangan Presiden di Bandara SIM adalah Menkopolhukam RI Prof Mahfud MD, tutur Kabid Humas lagi.

Baca Juga  Sri Mulyani Copot dan Periksa Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Presiden setelah tiba di Bandara SIM, kemudian langsung bertolak ke Kabupaten Pidie tepatnya ke Rumoh Geudong, dalam rangka kick off pelaksanaan rekomendasi pelanggaran berat HAM non yudisial, pungkas Kabid Humas. ( Di3N )

Share :

Baca Juga

BERANDA

Tolak Hoaks, Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video yang Seret Nama Wabup Aceh Timur

ACEH

Video Klarifikasi Dun Belanda Tuai Tanda Tanya, Penggiat Media Soroti Dugaan Tekanan

BERANDA

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Alasan Pribadi dan Destry Damayanti Jadi Plt

ACEH

Operasi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka, Pratu Galuh Nugraha Tewas Terkena Peluru Rekoset

BERITA

Dua Orang Diamankan Terkait Bentrokan di Menteng, Polisi Dalami Peran Masing-masing

BERITA

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

BERITA

Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka, Wakapolri: Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan

ACEH

Tanggapi Video Viral, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin: Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Klarifikasi