MEDIALITERASI.ID | MEDAN -Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Fidir, SH,MH melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan , di wilayah hukum Polsek Patumbak yang dilaksanakan pada hari Kamis , 23 Mei 2024 pukul 23.00 WIB s/d selesai.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, SH,MH Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH,MH dan Panit II Unit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH,MH serta Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di warung warga setempat yang berada di Jl.Pertahanan Dusun II Pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak.
Sesampainya di lokasi yang di duga sebagai tempat di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan. Team Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung yang di duga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak Ikan dan dari hasil pemeriksaan di lokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.
Di lokasi yg dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan kegiatan perjudian ketangkasan Mesin Tembak Ikan ,dan hanya ada beberapa laki laki berada di depan warung sedang duduk-duduk sambil minum teh manis dan kopi.
Selanjutnya Team Kepolisianhgt menyampaikan kepada warga yg berada di warung tersebut agar segera bubar setelah selesai minum dan pulang ke rumah masing-masing guna mengantisipasi terjadi hal-hal yg tidak di inginkan agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak dapat terjaga dengan aman dan tertib.
Adapun petugas pelaksana yang turut hadir diantaranya adalah: Kapolsek Patumbak Kompol Fidir, SH,MH, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, SH, MH, Panit II unit Reskrim Ipda Elly’s Sitorus, SH,MH beserta Team Tekan unit Reskrim Polsek Patumbak. [Rizky Zulianda]







