Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tahan Tersangka Pengrusakan Ruko di Cilincing

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan seorang pria berinisial ADG (30) terkait kasus pengrusakan ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penahanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika tersangka diduga memaksa masuk ke lokasi usaha dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas ruko.

Akibat tindakan tersebut, papan reklame (neon box) toko rusak, dinding pembatas gypsum berlubang, serta beberapa properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi mengalami kerusakan.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka juga diduga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Cek Posko Mudik di Tol Cikampek, Pastikan Kesiapan Layanan untuk Pemudik

Aksi tersangka berlanjut pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, ADG kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di sekitar ruko.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi: Tindakan Anarkis Tetap Diproses Hukum

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penahanan terhadap ADG merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan alat bukti yang telah terpenuhi, status hukum ADG ditingkatkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (21/6/2026).

Baca Juga  Wakapolri Tekankan Perwira Polri Harus Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Publik

Ia menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan meliputi rekaman CCTV, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun.

Menurutnya, tersangka mengakui perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan restoratif justice. Namun, polisi menilai tindakan intimidasi menggunakan senjata dan pengrusakan properti tidak dapat dibenarkan meskipun dipicu perselisihan pribadi.

Akibat aksi pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengrusakan barang milik orang lain.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap sengketa melalui jalur hukum atau musyawarah dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 secara gratis. (MH)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Judul: Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

ACEH

Rayakan HUT ke-53, Bank Aceh Syariah Cabang Idi Gelar Donor Darah dan Bersih-bersih Pantai di Aceh Timur

BERANDA

3 Wanita Asal Sabah Ditangkap di Bandara Soetta Bawa Narkoba, Polisi Malaysia: Diduga untuk Pemakaian Pribadi

BERANDA

Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Diduga Selundup 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

BERITA

PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Perangi Hoaks demi Jaga Persatuan Jelang HUT Ke-81 RI