Polres Aceh Timur dan Sentra Gakkumdu Samakan Persepsi Hadapi Pilkada 2024 - Media Literasi

Home / BERANDA / BERITA / EDUKASI / HUKUM / POLITIK

Rabu, 9 Oktober 2024 - 05:10 WIB

Polres Aceh Timur dan Sentra Gakkumdu Samakan Persepsi Hadapi Pilkada 2024

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Surayandaru, SIK melalui Wakapolres Kompol Iswar, SH menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) pada tahapan Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Coniccal Caffee Idi, pada hari Selasa, (08/10/2024) siang ini juga dihadiri oleh : Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang diwakili Jaksa Fungsional Andre Pratama SH, M.Kn : Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S. TrK.,SIK Kapolres Langsa direkam Kanit I Satreskrim Polres Langsa Aiptu Didi Fitriadi, SH Ketua Panwaslih Aceh Timur Musliadi, S.Pd.,SH : Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Abu Bakar, SE; Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi, Rita Fahria, ST Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan Dan Pelatihan, Ruhaida, Am.Keb. Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat, Faisal Zakaria, S.Pd dan Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Timur, Baihaqi Mulia, S.STP.

Baca Juga  Prabowo Akhirnya di Hadiahi Timah Panas

Ketua Panwaslih Aceh Timur saat membuka rapat menyampaikan bahwa, rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi terhadap tugas dan wewenang GAKKUMDU selama tahapan Pilkada dan pasca Pilkada mendatang sekaligus merupakan rapat perdana setelah terbentuknya struktur Sentra GAKKUMDU Kabupaten Aceh Timur pada pemililihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur yang terbentuk pada 13 September 2024.

“Untuk Sekretariat Sentra GAKKUMDU Kabupaten Aceh Timur berlokasi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat atau tepatnya satu gedung dengan Kantor Panwaslih Aceh Timur,” sebut Musliadi.

Sementara itu Wakapolres Aceh Timur menegaskan agar Sentra GAKKUMDU harus satu suara dan saling koordinasi untuk penegakan hukum dalam setiap proses perkara pelanggaran Pilkada.

Baca Juga  H. M. Nasir Djamil MSi Gelar dan Buka Turnamen Voli Ball Berhadiah Puluhan Juta di Aceh Timur

Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik di antara pengawas pemilu, penyidik dan kejaksaan.

Tidak hanya dalam pertemuan formal, tetapi juga melalui komunikasi yang lebih santai dan non-formal.“Hubungan yang solid antara ketiga lembaga adalah fondasi penting dalam Sentra GAKKUMDU.

Jangan sampai ada kesalahpahaman yang bisa menghambat penanganan perkara pelanggaran Pilkada,” pesan Iswar.

Ia juga menyebutkan bahwa Aceh Timur termasuk dalam salah satu wilayah Indek Kerawanan Pemilu.

“Oleh karena itu, mari kita berkomitmen untuk menghilangkan stigma tersebut. Sesuai dengan tagline GAKKUMDU : Cegah, Awas, Tindak, kita kedepankan pencegahan pelanggaran, penindakan adalah upaya terakhir.” Terang Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, S.H.***

Share :

Baca Juga

BERITA

Laka Lantas di Bener Meriah, 1 Orang Meninggal Dunia

BERITA

Seorang Ibu Rumah Tangga Pemilik 9,14 Gram Sabu Ditangkap Satuan Reserse Polres Lhokseumawe

BERITA

Domianus Yogi Bersedia Duduk Dimeja Perundingan Dengan Melibatkan Pihak Ketiga yang Netral

BERITA

Dewan Adat Bamus Betawi Pererat Silaturahmi dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo

EDUKASI

Sosialisasi PMB 2025, Kampus UMMAH Kunjungi Dua Sekolah di Lhokseumawe

EDUKASI

Tips Memilih Kampus Bagi Calon Mahasiswa “Mimpi Mu Tanggung Jawab Mu”

BERITA

SAPA Peringatkan Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Sahkan APBA 2025

BERITA

Pengurus LPTQ Kecamatan Dewantara Periode 2025-2028 Resmi Dilantik