Home / BERITA

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:08 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Obat Keras Disita

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG — Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat serta dilakukan tanpa kewenangan praktik kefarmasian, Rabu (14/1/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. bersama Ipda Abdul Kholid, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Dedi (32) dan Kuri (32). Polisi juga menyita ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, serta uang tunai hasil penjualan dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga  Kapolres Bener Meriah Pantau Langsung Tes Urine Personel Polres Yang Akan UKP

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Kapolres.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.

Baca Juga  TNI bersama TIM SAR dan BNPB Gendong Warga Terkena Banjir Aceh Utara

“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (HR)

 

Share :

Baca Juga

ACEH

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

BERITA

BERITA

Israel Resmi Bergabung dengan Board of Peace, Indonesia Tegaskan Konsistensi Dukung Solusi Dua Negara

BERITA

Pengangguran Indonesia 7,35 Juta Orang, Didominasi Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi

BERITA

Peluang Ekspor Kopi Indonesia ke Rusia Meningkat, Bamsoet Soroti Potensi Pasar Eurasia

ACEH

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Ancam Produksi Pertanian di Kuta Makmur

BERITA

Presiden Salurkan Rp19,55 Miliar Dana Meugang untuk Korban Banjir di Aceh Utara

BERITA

Kapolres Aceh Timur Buka Kegiatan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83