Home / BERITA

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:08 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Obat Keras Disita

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG — Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat serta dilakukan tanpa kewenangan praktik kefarmasian, Rabu (14/1/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. bersama Ipda Abdul Kholid, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Dedi (32) dan Kuri (32). Polisi juga menyita ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, serta uang tunai hasil penjualan dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga  Maaf dan Damai Dulu, Viral Kemudian: Kisah Penyelesaian Kasus Anak di Paya Awe

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Kapolres.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.

Baca Juga  12 Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan di paksa ke Safe House

“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (HR)

 

Share :

Baca Juga

BERANDA

Tolak Hoaks, Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video yang Seret Nama Wabup Aceh Timur

ACEH

Video Klarifikasi Dun Belanda Tuai Tanda Tanya, Penggiat Media Soroti Dugaan Tekanan

BERANDA

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Alasan Pribadi dan Destry Damayanti Jadi Plt

ACEH

Operasi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka, Pratu Galuh Nugraha Tewas Terkena Peluru Rekoset

BERITA

Dua Orang Diamankan Terkait Bentrokan di Menteng, Polisi Dalami Peran Masing-masing

BERITA

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

BERITA

Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka, Wakapolri: Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan

ACEH

Tanggapi Video Viral, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin: Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Klarifikasi