Home / BERITA

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:08 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Obat Keras Disita

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG — Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat serta dilakukan tanpa kewenangan praktik kefarmasian, Rabu (14/1/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. bersama Ipda Abdul Kholid, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Dedi (32) dan Kuri (32). Polisi juga menyita ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, serta uang tunai hasil penjualan dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga  DEM Aceh Kawal Revisi UUPA: Tegaskan Kedaulatan Aceh atas Energi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Kapolres.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.

Baca Juga  Merawat NKRI dari Pesantren: Pancasila sebagai Tameng Radikalisme

“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (HR)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 20 SD di Kuta Makmur

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme