Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur Diselesaikan Secara Kekeluargaan Sebelum Heboh di Medsos
MEDIALITERASI.ID |ACEH TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, ternyata telah diselesaikan secara kekeluargaan jauh sebelum rekaman videonya viral di media sosial.
Perdamaian itu dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun saat itu, perangkat gampong belum dilibatkan dalam prosesnya.
Hal tersebut disampaikan Geuchik Gampong Paya Awe, Marhaban, Sabtu malam (04/07/2026).
“Setelah video itu beredar, keluarga pelaku dan korban datang kepada kami menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan. Selanjutnya kami memfasilitasi kembali penyelesaian melalui mekanisme adat di tingkat gampong agar seluruh proses memiliki kepastian dan diketahui oleh perangkat gampong,” ujar Marhaban.
Damai di Balai Gampong
Dalam musyawarah adat yang difasilitasi perangkat gampong, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Permintaan maaf itu menjadi bentuk penyesalan sekaligus tanggung jawab atas perbuatannya.
Ibu korban juga menegaskan telah menerima hasil musyawarah tersebut. Dengan adanya kesepakatan damai, keluarga memutuskan tidak akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Polisi Tetap Lakukan Pendalaman
Meski sudah ada kesepakatan, Polres Aceh Timur tetap merespons cepat informasi yang viral di masyarakat.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, mengundang para pihak, pelaku, korban, dan perangkat Gampong Paya Awe untuk pendalaman.
“Kami berkewajiban memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditangani secara objektif. Pendalaman ini dilakukan agar proses penyelesaian benar-benar berlangsung sesuai ketentuan hukum positif dan mekanisme adat yang berlaku di Aceh,” kata AKP Novrizaldi.
Dari hasil konfrontasi dan pemeriksaan awal, kedua belah pihak menunjukkan surat perdamaian yang telah ditandatangani.
“Meski telah terdapat kesepakatan damai, Kepolisian tetap melakukan konfrontasi terhadap seluruh pihak sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik,” tegas Novrizaldi.
Hingga saat ini, perkara tersebut dinyatakan selesai di tingkat gampong dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.(AYD)







