Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 6 Juli 2026 - 05:39 WIB

Maaf dan Damai Dulu, Viral Kemudian: Kisah Penyelesaian Kasus Anak di Paya Awe

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur Diselesaikan Secara Kekeluargaan Sebelum Heboh di Medsos

MEDIALITERASI.ID |ACEH TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, ternyata telah diselesaikan secara kekeluargaan jauh sebelum rekaman videonya viral di media sosial.

Perdamaian itu dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun saat itu, perangkat gampong belum dilibatkan dalam prosesnya.

Hal tersebut disampaikan Geuchik Gampong Paya Awe, Marhaban, Sabtu malam (04/07/2026).

“Setelah video itu beredar, keluarga pelaku dan korban datang kepada kami menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan. Selanjutnya kami memfasilitasi kembali penyelesaian melalui mekanisme adat di tingkat gampong agar seluruh proses memiliki kepastian dan diketahui oleh perangkat gampong,” ujar Marhaban.

Baca Juga  Rektor IAI Almuslim Aceh jadi Tamu Kehormatan di Brunei Darussalam

Damai di Balai Gampong

Dalam musyawarah adat yang difasilitasi perangkat gampong, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Permintaan maaf itu menjadi bentuk penyesalan sekaligus tanggung jawab atas perbuatannya.

Ibu korban juga menegaskan telah menerima hasil musyawarah tersebut. Dengan adanya kesepakatan damai, keluarga memutuskan tidak akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Meski sudah ada kesepakatan, Polres Aceh Timur tetap merespons cepat informasi yang viral di masyarakat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, mengundang para pihak, pelaku, korban, dan perangkat Gampong Paya Awe untuk pendalaman.

Baca Juga  164 Peserta Pelatihan BLKI Sapu Bersih Eks Kantor Bupati Aceh Utara

“Kami berkewajiban memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditangani secara objektif. Pendalaman ini dilakukan agar proses penyelesaian benar-benar berlangsung sesuai ketentuan hukum positif dan mekanisme adat yang berlaku di Aceh,” kata AKP Novrizaldi.

Dari hasil konfrontasi dan pemeriksaan awal, kedua belah pihak menunjukkan surat perdamaian yang telah ditandatangani.

“Meski telah terdapat kesepakatan damai, Kepolisian tetap melakukan konfrontasi terhadap seluruh pihak sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik,” tegas Novrizaldi.

Hingga saat ini, perkara tersebut dinyatakan selesai di tingkat gampong dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al- Farlaky Tinjau Jembatan Gantung Bhom Lama- Blang Simpoe 

BERITA

Kapolri Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Kejaksaan, Koordinasi Diperkuat hingga Kabupaten

BERITA

Infinity 2026 Resmi Dibuka, HIMTI Unimal Gelar Kompetisi Nasional dan Expo UMKM

ACEH

Bupati Al-Farlaky Beri Teladan, Antar Putra ke Sekolah pada Hari Pertama

BERANDA

Dikritisi Tajam: 8 Langkah Kontroversial Gianni Infantino yang Dinilai Jauhkan FIFA dari Semangat Sportivitas

BERANDA

Empat Tim Papan Atas Dunia ke Semifinal Piala Dunia 2026, FIFA Tegaskan Komitmen Sportivitas dan Fair Play

ACEH

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

BERITA

BPS Pangkalpinang Targetkan Pendataan 50 Ribu Usaha pada Sensus Ekonomi 2026, Kerahasiaan Data Dijamin