Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 6 Juli 2026 - 05:39 WIB

Maaf dan Damai Dulu, Viral Kemudian: Kisah Penyelesaian Kasus Anak di Paya Awe

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur Diselesaikan Secara Kekeluargaan Sebelum Heboh di Medsos

MEDIALITERASI.ID |ACEH TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, ternyata telah diselesaikan secara kekeluargaan jauh sebelum rekaman videonya viral di media sosial.

Perdamaian itu dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun saat itu, perangkat gampong belum dilibatkan dalam prosesnya.

Hal tersebut disampaikan Geuchik Gampong Paya Awe, Marhaban, Sabtu malam (04/07/2026).

“Setelah video itu beredar, keluarga pelaku dan korban datang kepada kami menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan. Selanjutnya kami memfasilitasi kembali penyelesaian melalui mekanisme adat di tingkat gampong agar seluruh proses memiliki kepastian dan diketahui oleh perangkat gampong,” ujar Marhaban.

Baca Juga  Intip Teknologi Canggih Korlantas Pantau Kelancaran Jalur Tamu VVIP KTT G20 Bali

Damai di Balai Gampong

Dalam musyawarah adat yang difasilitasi perangkat gampong, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Permintaan maaf itu menjadi bentuk penyesalan sekaligus tanggung jawab atas perbuatannya.

Ibu korban juga menegaskan telah menerima hasil musyawarah tersebut. Dengan adanya kesepakatan damai, keluarga memutuskan tidak akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Meski sudah ada kesepakatan, Polres Aceh Timur tetap merespons cepat informasi yang viral di masyarakat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, mengundang para pihak, pelaku, korban, dan perangkat Gampong Paya Awe untuk pendalaman.

Baca Juga  Waduk Keureuto Dikuasai Kayu Ilegal: Negara di Mana Saat 50% Permukaan Mati?

“Kami berkewajiban memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditangani secara objektif. Pendalaman ini dilakukan agar proses penyelesaian benar-benar berlangsung sesuai ketentuan hukum positif dan mekanisme adat yang berlaku di Aceh,” kata AKP Novrizaldi.

Dari hasil konfrontasi dan pemeriksaan awal, kedua belah pihak menunjukkan surat perdamaian yang telah ditandatangani.

“Meski telah terdapat kesepakatan damai, Kepolisian tetap melakukan konfrontasi terhadap seluruh pihak sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik,” tegas Novrizaldi.

Hingga saat ini, perkara tersebut dinyatakan selesai di tingkat gampong dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Awal September Masih Kemarau, Aceh Masuk Zona Siaga Hujan Lebat dan Angin Kencang

BERITA

PSSI Aceh Cari Ketua Baru, Pendaftaran Bakal Calon Dibuka Hari Ini

BERITA

Tiga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tetap

ACEH

Potensi EBT Aceh Mulai Digarap, PLN Bangun 13 PLTS

ACEH

Abrasi Pantai Peukan Bada Buka Jejak Pemakaman Lama Pascatsunami, Tulang Belulang Muncul Saat Air Surut

BERITA

TNI Bantah Isu DOM Aceh, Nama Kompas.com Dicatut untuk Sebar Hoaks

BERITA

P2G Mendesak Pemerintah dan Panselnas Mengangkat Sekitar 200 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

BERITA

Pendakian Ditutup di 9 Taman Nasional, Pemerintah Soroti Ancaman Karhutla