Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 6 Juli 2026 - 05:39 WIB

Maaf dan Damai Dulu, Viral Kemudian: Kisah Penyelesaian Kasus Anak di Paya Awe

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur Diselesaikan Secara Kekeluargaan Sebelum Heboh di Medsos

MEDIALITERASI.ID |ACEH TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, ternyata telah diselesaikan secara kekeluargaan jauh sebelum rekaman videonya viral di media sosial.

Perdamaian itu dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun saat itu, perangkat gampong belum dilibatkan dalam prosesnya.

Hal tersebut disampaikan Geuchik Gampong Paya Awe, Marhaban, Sabtu malam (04/07/2026).

“Setelah video itu beredar, keluarga pelaku dan korban datang kepada kami menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan. Selanjutnya kami memfasilitasi kembali penyelesaian melalui mekanisme adat di tingkat gampong agar seluruh proses memiliki kepastian dan diketahui oleh perangkat gampong,” ujar Marhaban.

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky: Adat Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Modal Sosial Pembangunan Aceh Timur

Damai di Balai Gampong

Dalam musyawarah adat yang difasilitasi perangkat gampong, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Permintaan maaf itu menjadi bentuk penyesalan sekaligus tanggung jawab atas perbuatannya.

Ibu korban juga menegaskan telah menerima hasil musyawarah tersebut. Dengan adanya kesepakatan damai, keluarga memutuskan tidak akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Meski sudah ada kesepakatan, Polres Aceh Timur tetap merespons cepat informasi yang viral di masyarakat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, mengundang para pihak, pelaku, korban, dan perangkat Gampong Paya Awe untuk pendalaman.

Baca Juga  Bappeda Sumenep Genjot Penerapan Sekolah Ramah Anak untuk Target KLA Nindya 2026

“Kami berkewajiban memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditangani secara objektif. Pendalaman ini dilakukan agar proses penyelesaian benar-benar berlangsung sesuai ketentuan hukum positif dan mekanisme adat yang berlaku di Aceh,” kata AKP Novrizaldi.

Dari hasil konfrontasi dan pemeriksaan awal, kedua belah pihak menunjukkan surat perdamaian yang telah ditandatangani.

“Meski telah terdapat kesepakatan damai, Kepolisian tetap melakukan konfrontasi terhadap seluruh pihak sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik,” tegas Novrizaldi.

Hingga saat ini, perkara tersebut dinyatakan selesai di tingkat gampong dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Aceh Timur Lantik 57 Keuchik Gelombang IV, Tekankan Transparansi Dana Gampong

ACEH

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran Sumur Minyak di Darul Ihsan

BERANDA

Air Mata Neymar di New York: Brasil Tersingkir, Karier Internasional Tuntas

ACEH

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak, 5 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api

BERITA

Kapolri Lantik Kapolda Aceh Baru, Irjen Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

BERITA

Bupati Kukuhkan Nahkoda Baru Masjid Sultan Malikussaleh

BERANDA

Tolak Usul Ganti Kepala BPMA, Seberapa Kuat Posisi Nasri Jalal di Mata Bahlil?

ACEH

Perdamaian Adat Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur