MEDIALITERASI.ID | RIAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat. Dua orang pelaku berinisial RMN (25) dan AMCS (31) berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (22/9) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita setelah menerima informasi adanya pengiriman narkoba melalui jalur tol.
> “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan sebuah mobil yang mengangkut sabu di Tol Bangkinang. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol XIII Koto Kampar dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kombes Putu, Minggu (5/10).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tas kecil berwarna hitam di laci mobil travel yang ditumpangi RMN. Kepada penyidik, RMN mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Tak berhenti di situ, tim opsnal melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dalam operasi lanjutan, RMN diminta menghubungi seseorang berinisial R yang kemudian memerintahkan AMCS untuk menjemput paket sabu tersebut.
> “Setelah AMCS tiba di lokasi pertemuan di Jalan Lintas Padang–Muko, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil interogasi, AMCS mengaku diperintahkan oleh R yang diketahui tengah menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tim RZ)







