Home / BERITA / HUKUM

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

MEDIALITERASI.ID | RIAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat. Dua orang pelaku berinisial RMN (25) dan AMCS (31) berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (22/9) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita setelah menerima informasi adanya pengiriman narkoba melalui jalur tol.

> “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan sebuah mobil yang mengangkut sabu di Tol Bangkinang. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol XIII Koto Kampar dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kombes Putu, Minggu (5/10).

Baca Juga  UNIMAL FC Tampil Memukau, Kalahkan Mount Drink United FC dalam Laga Persahabatan

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tas kecil berwarna hitam di laci mobil travel yang ditumpangi RMN. Kepada penyidik, RMN mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Tak berhenti di situ, tim opsnal melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dalam operasi lanjutan, RMN diminta menghubungi seseorang berinisial R yang kemudian memerintahkan AMCS untuk menjemput paket sabu tersebut.

Baca Juga  Dosen Unimed Dorong PKK Tanjung Rejo Ubah Sampah Dapur Jadi Pupuk Bernilai Jual

> “Setelah AMCS tiba di lokasi pertemuan di Jalan Lintas Padang–Muko, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil interogasi, AMCS mengaku diperintahkan oleh R yang diketahui tengah menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis

ACEH

Pemkab Aceh Timur Juarai Mini Soccer HUT Bhayangkara Ke-80 Piala Kapolres Aceh Timur Cup I

ACEH

Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Aceh Timur, Satgas PPA Minta Kejari Usut Tuntas

ACEH

Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu

ACEH

Al-Farlaky Tinjau Irigasi Rusak di Simpang Ulim, 12 Gampong Terancam Gagal Tanam

BERANDA

KSP Dudung: Dana Talangan Dapur MBG Belum Tentu Diganti, Pemerintah Tata Ulang SPPG

ACEH

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Layani 127 Warga Binaan Lapas Idi

ACEH

Plt Kadis Pendidikan Bustami, S.Pd., M.Si Buka O2SN Aceh Timur 2026, Ratusan Siswa SD Adu Prestasi di 5 Cabor