Medialiterasi.id | PIJAY – Dalam Sebuah rekaman video yang beredar, seorang pencoblos yang di duga seorang calon legislatif (Caleg) viral di media sosial lantaran memasukkan sekantong surat suara yang diduga sudah di coblos ke kotak suara sambil mengancam dengan suara yang tinggi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepatnya Gampong Mesjid Lancok Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
“Meunye Han Mate Kei Mate Kah,” terdengar kata pria itu dalam rekaman video yang beredar.
Melansir media Liputan Gampong News, aksi yang di duga melanggar hukum tersebut diduga dilakukan oleh oknum Caleg DPRK Fraksi Partai Aceh (PA). Dimana Caleg tersebut ingin memenangkan dirinya dan caleg lainnya yang ia dukung pada kontestasi pemilu 2024 dengan cara yang bertentangan dengan regulasi kepemiluan di Indonesia. Dimana tindakan yang dilakukan oknum Caleg tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa memilih lebih dari satu kali merupakan tindak pidana pemilu.
“Jika mau mau main curang janganlah terlalu vurgar seperti itu. That kanjai teuh menyoe lagee nyan cara.” Ketus salah satu warga dalam keramaian itu.
Lebih lanjut warga tersebut juga menduga, adanya pihak dari panitia pelaksana Pemilu yang ikut andil sehingga oknum Caleg tersebut bisa mendapatkan surat suara segitu banyaknya”, Cerca warga
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya melalui Darkasyi Abdul Hamid Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Pidie Jaya menanggapi insiden ini mengatakan, jika terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dihukum penjara dan pemilihan ulang (PSU) bisa direkomendasikan di TPS tersebut.
“Setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya sekali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau TPS Luar Negeri (TPSLN).” Jelasnya pada Liputan Gampong News, Rabu (14/2/2024) malam.
Pemilih yang melanggar aturan tersebut dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda hingga Rp 18.000.000,00, sesuai dengan Pasal 516 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS) atau TPS luar negeri (TPSLN)
Katanya lagi, Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516,” sampaikan Darkasyi.
Seraya menyampaikan bahwa seluruh Komisioner KIP malam ini langsung menuju lokasi TPS itu untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Pidie Jaya saat dikonfirmasi, Pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Pengawas TPS, PKD dan juga Panwascam.
“Ini memang sudah viral dan juga sudah sampai ke kami dan itu menjadi temuan pelanggaran dan akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” akuinya
Saat ini, Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan investigasi terkait temuan tersebut. Jika memang temuan ini terbukti sebagai Pelanggaran, maka Bawaslu akan merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.” Pungkas Fajri
Selain itu kami sebagai Pengawas Pemilu juga berharap kepada masyarakat semua mau melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.” Pintanya. (Tim)






