Home / BERITA / HUKUM

Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:54 WIB

PKN Laporkan Komisi Informasi Pusat Langgar Kode Etik

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Pemantau Keuangan negara PKN, Patar sihotang,SH.,MH sebagai ketua umum PKN lapor dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Komisi kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dengan surat laporan nomor 01 LAPORAN /KODE ETIK /KIP/PKN/IX/2024 Di jl Abdul muis no 40 Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan Patar Sihotang pada saat konprensi pers pada, Jum’at (18/10/ 2024) di kantor PKN jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi .

Patar sihotang menilai Komisi Informasi saat ini tidak tidak seperti Komisi informasi yang dulu, yang mana Para Komisioner nya masih memiliki Integritas dan memiliki Jiwa aktivis yang ikut perjuangan tujuan Reformasi antara lainnya tegak nya hukum dan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut Patar Sihotang, Komisioner saat ini tidak memiliki nilai perjuangan dan cendrung masuk komisioner itu hanya sebagai lapangan pekerjaan dan pencari kerjaan, sehingga pada saat pelaksanaan tugas dari pada Komisi informasi mereka cendrung menghambat dan menghalangi masyarakat.

PKN dalam bersidang untuk mendapatkan Hak hak Informasi nya dengan cara mencari cari atau membuat buat dalil yang tidak jelas dan mereka juga sengaja atau lalai melaksanakan protap atau SOP sengketa Informasi sehingga terjadi pelanggaran Kode etik dengan modus operandi melaksanakan persidangan melebihi 100 hari.

“Hal ini bertentangan dan melanggar pasal 38 ayat 2 UU NO 14 Tahun 2008 menyatakan : Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja”, paparnya.

Baca Juga  Muspika Kutamakmur Mengajak Seluruh Geuchik untuk Percepatan Vaksinasi

Patar sihotang menyatakan bahwa ada 6 Register sidang sengketa Informasi yang PKN Ajukan sebagai Pemohon dan 6 lembaga setingkat Menteri sebagai Termohon antara lain Menteri PUPR , Menteri Desa ,Menteri Kelautan .Menteri Perhubungan dan Menteri Pertanian dan Jasa Marga Pusat, sudah terbukti dan sah masa waktu persidangan nya sudah melebihi 100 hari dan secara fakta ada yang 300 hari sampai 400 hari , hal ini yang membuat PKN membuat laporan pelanggaran kode etik anggota Komisi.

Patar sihotang menambahkan bahwa perbuatan dari Komisi Informasi ini telah melanggar UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi dan Perki 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian sengketa informasi dan Perki 3 Tahun 2026 Tentang Kode etik Anggota Komisi pada pasal 8 Perki 3 Tahun 2016 Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:

a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Atas dasar ini Pemantau Keuangan Negara (PKN) melalui Patar sihotang, mengharapkan Komisi Informasi membentuk Majelis kode etik untuk melakukan persidangan Pelanggaran kode etik sesuai yang diatur pada pasal 11 Perki 3 Tahun 2013.

“Dimana pada pasal tersebut menyatakan pasal 11 (1) setiap orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota komisi dan (2) syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Identitas Pelapor; b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan c. Bukti”, papar Patar Sihotang.

Baca Juga  Proses Seleksi Penetapan DPRK Kabupaten Paniai Dinilai Tidak Transparan

Patar Sihotang juga berharap agar Komisi Informasi Pusat melaksanakan perintah Undang Undang dan peraturan tentang kode etik anggota komisi sesuai dimaksud pada PERKI 3 tahun 2016, sebagai efek jera kepada komisi informasi terutama komisioner untuk lebih hati hati dan tidak arogan atau agar lebih bertanggung jawab atas tupoksi nya yang di biayain oleh pajak rakyat, ujarnya kembali.

“Saat ini komisioner sudah jauh dari Roh dan filosopi UU 14 Tahun 2008 yaitu menjamin rakyat mendapatkan hak informasi nya, namun yang terjadi para komisioner terkesan seperti pengacara yang pembela penguasa”, sebut Patar.

PKN juga menolak permohonan penyelesaian sengketa masyarakat dengan pertimbangan hukum terkait pemohon harus ada kerugian lansung, menurut Patar hal ini bertentangan dengan pasal 28 F UUD 1945 bahwa Informasi adalah hak asasi masyarakat.

“jadi tidak perlu ada unsur harus membuktikan kerugian lansung, dan lebih fatal nya lagi bahwa LPJ pertanggung APBD dan APBD adalah terbuka untuk umum, karena itu adalah milik atau berasal dari Rakyat, jadi tidak perlu harus buktikan kerugian lansung”. Demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH sambil memperlihatkan tanda terima laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota komisi kepada awak media .

Share :

Baca Juga

BERITA

Patroli Gabungan Brimob–Polres Jaktim Gagalkan Tawuran dan Balap Liar Dini Hari, Sejumlah Senjata Tajam Disita

BERITA

Nekat Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bripda Rio Dipecat Tidak Hormat

BERITA

Menakar Nahkoda Baru USK 2026-2031 : Antara Keberlanjutan dan Akselerasi Global

BERITA

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Obat Keras Disita

BERITA

Sopir Truk Asal Sukabumi Ditemukan Meninggal di Nagan Raya

BERITA

Wakil Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

BERITA

Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025