Home / BERITA

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:17 WIB

Perwakilan Honorer Kategori R2 dan R3 Melakukan Audiensi dengan Pemkab Aceh Utara : Begini Hasilnya

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Komisi I dan Komisi V menyelenggarakan audiensi dan mediasi dengan Pemkab Aceh Utara terkait pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan tenaga honorer kategori R2 dan R3 dan tenaga kerja sukarela itu berlangsung pada Rabu sore (5/02/2025).

Perwakilan honorer kategori R2 dan R3 menuntut agar tenaga non-ASN segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa menunggu proses rekrutmen baru. Mereka juga mendesak agar rekrutmen CPNS dan PPPK baru ditunda hingga tenaga honorer yang sudah mengabdi mendapatkan kepastian status.

Dalam kesempatan yang sama tenaga kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Sukarela juga menekankan perlunya memasukkan tenaga honorer kesehatan ke dalam basis data BKN. Saat ini terdapat 2.800 tenaga kesehatan yang bekerja di 32 Puskesmas dan 851 tenaga di Rumah Sakit Cut Meutia, yang masih berstatus tenaga sukarela dan honorer.

Ketua Koordinator Non-ASN Nakes Kabupaten Aceh Utara, M. Yasir, Amk, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kepentingan individu, melainkan untuk masa depan ribuan tenaga sukarela yang telah lama mengabdi.

“Sejak tahun 2006, kami belum ada kejelasan mengenai status kami. Kami berharap pemerintah daerah benar-benar memperjuangkan aspirasi ini hingga ke pusat,” kata M. Yasir.

Baca Juga  Kunjungi Bawaslu, Kapolres Koordinasi Persiapan Pemilihan serentak 2024.

M Yasir juga mengatakan, jika dalam waktu dekat belum ada keputusan tegas, tenaga non-ASN akan melanjutkan perjuangan mereka dengan aksi lanjutan.

Ia menambahkan bahwa tenaga non-ASN memberikan tenggat waktu satu minggu untuk membentuk tim evaluasi yang akan menyampaikan aspirasi mereka ke Kementerian PAN-RB. Jika tidak ada keputusan dalam waktu tersebut, maka aksi demonstrasi dan mogok kerja akan menjadi pilihan selanjutnya.

Pada audiensi yang berlangsung alot itu, ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan status tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PPPK.

“Kami memahami kondisi tenaga non-ASN yang sudah mengabdi lama tanpa kepastian status. Kami akan terus memperjuangkan aspirasi mereka hingga ada keputusan yang jelas dari pemerintah pusat,” ujar Arafat Ali.

Arafat juga mengatakan, DPRK Aceh Utara juga berencana melakukan lobi politik ke pemerintah pusat agar dapat menambah kuota formasi PPPK di daerah serta memperoleh tambahan dana APBN untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan PPPK di Kabupaten Aceh Utara.

Plh. Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. Fauzan, menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Utara telah berusaha memasukkan seluruh tenaga kontrak ke dalam basis data BKN agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, hanya ada 1.110 formasi yang disetujui pemerintah pusat untuk Aceh Utara.

Baca Juga  Polri Kirim 4.459 Kilogram Logistik untuk Perkuat Penanganan Darurat Bencana di Sumatera Utara

Selain itu, keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan utama untuk membiayai gaji dan tunjangan PPPK. Dalam aturan yang berlaku, gaji PPPK pada tahun pertama ditanggung oleh pemerintah pusat, sedangkan pada tahun berikutnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

“Kami memerlukan kebijakan yang mendukung dari pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam pembiayaan gaji PPPK,” terang Dr. Fauzan.

Masih dalam konteks yang sama, DPRK Aceh Utara akan melakukan tindakan strategis denga melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk menambah alokasi formasi PPPK bagi Aceh Utara. Selain itu pihak DPRK juga akan memastikan adanya tambahan dana transfer dari APBN untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK. Sekaligus membentuk tim khusus yang melibatkan legislatif dan eksekutif untuk menyusun strategi menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Dan menunda rekrutmen CPNS atau PPPK baru hingga status tenaga honorer yang sudah lama mengabdi mendapat kejelasan.

DPRK Aceh Utara juga berkomitmen untuk menemukan solusi terhadap masalah tenaga non-ASN di Aceh Utara. Meskipun terdapat sejumlah kendala terkait alokasi formasi dan anggaran, DPRK dan Pemkab Aceh Utara berkomitmen untuk terus berjuang agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi bisa segera mendapatkan status yang jelas. [eQ]

Share :

Baca Juga

ANALISIS

Connie Rahakundini Bakrie Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh, Gayo, dan Sibolga

BERITA

Tidak Terapkan Status Bencana Nasional, Presiden Prabowo Digugat ke PTUN

BERITA

Pemko Lhokseumawe Salurkan 5,5 Ton Beras per Desa untuk Ringankan Dampak Ekonomi Pascabanjir

BERITA

HCML Hadirkan Festival Spektakuler, Warga Giligenting Tersentuh Kisah Nelayan

BERITA

Perkuat Komitmen Sosial, HCML Kumpulkan Tiga Penghargaan di Sumenep

BERITA

Wartawan JSI Sumenep Diedukasi Hulu Migas Lewat Kunjungan ke ITS

BERITA

HIMAKMUR dan Masyarakat Salurkan Bantuan ke Langkahan, Fokus pada Posko Desa Alue Krak Kayee

BERITA

Islamic Relief Salurkan 320 Paket Bantuan untuk Penyintas Bencana di Aceh Utara