Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Persyaratan JHT Perlu Dikaji Ulang - Media Literasi

Home / BERITA

Jumat, 18 Februari 2022 - 07:28 WIB

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Persyaratan JHT Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Melansir Media DPR RI Seorang Anggota Komisi lX DPR Putih Sari ingin aturan Pasal 3 Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mendapat protes keras dari masyarakat itu dikaji ulang sebelum disosialisasikan kepada masyarakat (18/02/2022)

Menurut Politisi Partai Gerindra itu, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja sebelum batas usia yang ditetapkan aturan tersebut. Menurutnya banyak pekerja setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup, sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun.

Baca Juga  Ketua DPR RI Meminta Pemerintah Fokus Pada Penyelamatan Korban dari Bencana yang Terdampak di Sejumlah Daerah

“Baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” ungkap Putih dalam keterangan persnya, baru baru ini. Ia menilai protes timbul karena aturan tersebut dianggap memberatkan pekerja, paparnya

Putih menekankan pentingnya manfaat JHT bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Salah satunya, sebagai penyambung hidup selama mencari pekerjaan baru. Pencairan JHT juga penting bagi pekerja yang memiliki ketidakpastian masa kerja. Seperti pekerja berstatus outsourcing.

Baca Juga  Mesin Politik 2024 Sudah Mulai Nyala, Ini Prediksi DPR RI Yang Viral di Berbagai Media Sosial

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII itu menjelaskan pekerja outsourcing hanya memiliki masa kontrak enam bulan atau satu tahun. Mereka tidak memiliki jaminan perpanjangan kontrak atau diangkat menjadi pegawai tetap sehingga menimbulkan ketidakpastian.

“Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” katanya.

Selain itu, Putih Sari menambahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu lebih cocok diterapkan di negara maju. Pasalnya, pekerja sudah mendapatkan tunjangan yang memadai.

Sumber : Media DPR RI | Photo : DPR RI : Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

BERITA

Polri Berhasil Ungkap Kembali Kasus Muatan Asusila di Grup Media Sosial “Cinta Sedarah”

BERITA

Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik

BERITA

Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Didorong Bangun Komunitas Film untuk Kajian Komunikasi Islam

BERITA

Peni Pekei Bebas Setelah Satu Tahun Penahanan Tanpa Bukti Kuat

BERITA

Pelindo Regional 1 Mengadakan Pelatihan Pemotongan Hewan Qurban

BERITA

Terduga Pelaku Pencabulan Balita ‘SS’ di Taput Masih Bebas Berkeliaran!!

BERITA

Peringatan Milad ke-56, Rektor Ajak Seluruh Sivitas Akademika Gotong Royong dan Dukung Ekoteologi