Home / BERITA

Jumat, 18 Februari 2022 - 07:28 WIB

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Persyaratan JHT Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Melansir Media DPR RI Seorang Anggota Komisi lX DPR Putih Sari ingin aturan Pasal 3 Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mendapat protes keras dari masyarakat itu dikaji ulang sebelum disosialisasikan kepada masyarakat (18/02/2022)

Menurut Politisi Partai Gerindra itu, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja sebelum batas usia yang ditetapkan aturan tersebut. Menurutnya banyak pekerja setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup, sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun.

Baca Juga  Proyek P3-TGAI Didesa Batuputih Laok Jadi Bancakan, Ketua Kelompok Hippa Enggan Merespon Wartawan

“Baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” ungkap Putih dalam keterangan persnya, baru baru ini. Ia menilai protes timbul karena aturan tersebut dianggap memberatkan pekerja, paparnya

Putih menekankan pentingnya manfaat JHT bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Salah satunya, sebagai penyambung hidup selama mencari pekerjaan baru. Pencairan JHT juga penting bagi pekerja yang memiliki ketidakpastian masa kerja. Seperti pekerja berstatus outsourcing.

Baca Juga  Aduan Dugaan Amoral Ketua Komisi II Masuk DPRD, BK Pamekasan Diuji Ketegasannya

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII itu menjelaskan pekerja outsourcing hanya memiliki masa kontrak enam bulan atau satu tahun. Mereka tidak memiliki jaminan perpanjangan kontrak atau diangkat menjadi pegawai tetap sehingga menimbulkan ketidakpastian.

“Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” katanya.

Selain itu, Putih Sari menambahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu lebih cocok diterapkan di negara maju. Pasalnya, pekerja sudah mendapatkan tunjangan yang memadai.

Sumber : Media DPR RI | Photo : DPR RI : Editor : Endang

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi