Home / BERITA

Jumat, 18 Februari 2022 - 07:28 WIB

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Persyaratan JHT Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Melansir Media DPR RI Seorang Anggota Komisi lX DPR Putih Sari ingin aturan Pasal 3 Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mendapat protes keras dari masyarakat itu dikaji ulang sebelum disosialisasikan kepada masyarakat (18/02/2022)

Menurut Politisi Partai Gerindra itu, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja sebelum batas usia yang ditetapkan aturan tersebut. Menurutnya banyak pekerja setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup, sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun.

Baca Juga  Prabowo Dan Cak Imin Deklarasi Koalisi Pilpres 2024

“Baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” ungkap Putih dalam keterangan persnya, baru baru ini. Ia menilai protes timbul karena aturan tersebut dianggap memberatkan pekerja, paparnya

Putih menekankan pentingnya manfaat JHT bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Salah satunya, sebagai penyambung hidup selama mencari pekerjaan baru. Pencairan JHT juga penting bagi pekerja yang memiliki ketidakpastian masa kerja. Seperti pekerja berstatus outsourcing.

Baca Juga  Mentan Amran Tegaskan Tidak Ada Lagi Ruang Mempermainkan Petani Indonesia

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII itu menjelaskan pekerja outsourcing hanya memiliki masa kontrak enam bulan atau satu tahun. Mereka tidak memiliki jaminan perpanjangan kontrak atau diangkat menjadi pegawai tetap sehingga menimbulkan ketidakpastian.

“Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” katanya.

Selain itu, Putih Sari menambahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu lebih cocok diterapkan di negara maju. Pasalnya, pekerja sudah mendapatkan tunjangan yang memadai.

Sumber : Media DPR RI | Photo : DPR RI : Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

ASDP Siapkan Jalur Alternatif ke IKN, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Logistik

BERITA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Metro Jaya Kembangkan Budidaya Udang Windu

BERITA

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G Ilegal, 41 Pelaku Diamankan

BERITA

AWDI Kutuk Penangkapan Jurnalis dan Warga Sipil Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

BERITA

Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan”, Wakapolri Ungkap Wajah Baru Ancaman Teror di Era Digital

BERITA

Baitul Mal Aceh Utara Tinjau Rumah Murtala

ACEH

Anak Asal Takengon Tertahan di Pelabuhan Belawan, Keluarga Diminta Segera Menghubungi Petugas

BERITA

BNN Ungkap Jaringan Sabu Aceh-Bogor, Oknum TNI Ditangkap dengan 29 Kg Barang Bukti