Oleh: Aji Aria Wiguna
OPINI – Hidup sering diibaratkan sebagai seni mengelola masalah. Namun, dalam konteks kenegaraan, seni itu kerap diuji lewat keputusan-keputusan krusial—salah satunya adalah pemberian pengampunan. Saat praktik pengampunan, seperti yang dilakukan terhadap 1.116 kasus (terlepas dari perdebatan atas figur-figur seperti Hasto dan Tom Lembong), menjadi sorotan publik, kita dipaksa bertanya lebih dalam: apakah pengampunan tersebut mencerminkan wajah negara hukum yang beradab, atau justru menjadi bayang-bayang dari tirani politik?
Filsuf Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms menyatakan bahwa legitimasi hukum bertumpu pada rasionalitas komunikatif. Artinya, setiap norma dan keputusan hukum termasuk pengampunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan terbuka di hadapan publik. Keputusan yang tak dapat dijelaskan secara nalar hanya akan menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai fondasi keadilan.
Agar pengampunan benar-benar sejalan dengan prinsip negara hukum, setidaknya ada empat prasyarat fundamental yang mesti dipenuhi:
1. Transparansi Kriteria
Publik berhak tahu secara jelas atas dasar apa pengampunan diberikan. Kriteria tidak boleh kabur atau didasarkan pada pertimbangan politis yang sarat kepentingan. Ia harus berdiri kokoh di atas dasar yuridis yang objektif dan berlaku universal.
2. Konsistensi Aplikasi
Hukum harus berlaku sama bagi semua. Pengampunan tak boleh jadi instrumen diskriminasi, di mana mereka yang memiliki status politik, kekuasaan, atau koneksi sosial tertentu mendapat perlakuan istimewa, sementara warga biasa diabaikan. Konsistensi adalah jantung dari keadilan.
3. Proporsionalitas
Pengampunan harus mencerminkan keseimbangan antara kesalahan yang dilakukan dan keringanan yang diberikan. Jenis dan tingkat pengampunan perlu disesuaikan dengan sifat pelanggaran dan kondisi khusus yang melatarbelakangi, bukan sekadar upaya memenuhi agenda politik.
4. Akuntabilitas Publik
Pemberi pengampunan tak boleh lepas tangan setelah keputusannya dibuat. Harus ada mekanisme check and balance yang efektif, agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kegagalan memenuhi keempat prasyarat ini bukan hanya merusak integritas sistem hukum, tetapi juga melumpuhkan kepercayaan publik terhadap negara. Ketika pengampunan dijadikan komoditas politik, maka ia tak lagi menjadi jalan menuju rekonsiliasi atau keadilan, melainkan pertanda bahwa kekuasaan telah menempatkan dirinya di atas hukum.
Pada titik itulah, cita-cita luhur tentang “negara hukum” perlahan memudar—digantikan oleh bayang-bayang “tirani politik” yang menghantui masa depan demokrasi kita.
Bekasi, 1 Agustus 2025






