Home / BERITA / OPINI

Sabtu, 11 Februari 2023 - 03:21 WIB

DEWAN MINTA WALKOT HENTIKAN OPERASI INDOMARET

OPINI – Dalam rapat menerima audiensi Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya Jl Cihampelas 149 Bandung, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung DR. H. Edwin Senjaya, SE MM meminta agar Pemkot Bandung dapat bertindak tegas atas pelanggaran Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 dan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret.

Kepada penyampai aspirasi yaitu Tim Pembela Hukum yang dipimpin Muhtar Efendi, SH MH bersama Melani, SH MH, DR Anton Minardi, SH, Budi Rahman, SH MH dan Lahmudin, SPd SH, sebagai kuasa hukum dari tokoh-tokoh budayawan, agamawan dan aktivis Jawa Barat, DR Edwin Senjaya berjanji untuk menyampaikan pada Pimpinan dan anggota Dewan lain agar DPRD Kota Bandung dapat mengawal serius proses penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung.

Instansi terkait yang hadir dan diundang oleh DPRD Kota Bandung dalam pertemuan yang dinilai penting itu adalah Disbudpar, Satpol PP, Kesbangpol, Ciptabintar, Camat Coblong dan DPMPTSP. Polrestabes Kota Bandung juga turut hadir. Perangkat Daerah Kota Bandung sepakat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Bahkan dilaporkan ada beberapa Cagar Budaya lain yang telah dihancurkan oleh PT KAI namun belum mendapat tindakan semestinya.

Baca Juga  Personel Polsek Banda Sakti Sakti Amankan Dua Terduga Pelaku Curat

Dalam beberapa kasus PT KAI memiliki modus operandi yang serupa. Berujung pada pembongkaran Cagar Budaya dan pendirian gerai Indomaret. Pimpinan Dewan bertekad untuk mengungkap dan menuntaskan masalah yang telah mencoreng wajah Pemkot Bandung tersebut. Pelanggaran hukum di Kota Bandung baik yang dilakukan oleh PT KAI maupun Indomaret tidak boleh dibiarkan.

Dalam kasus penghancuran Masjid Jamie Nurul Ikhlas sebagai bangunan Cagar Budaya, Wakil Ketua DPRD menekankan perlunya langkah awal berupa penghentian operasi Indomaret. Di samping membangun tanpa izin (hingga kini tidak pemiliki PBG) juga Indomaret ini menjalankan operasinya dengan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Tim SAR Brimob BKO Polda Sumbar Lakukan Pencarian Korban dan Salurkan Bantuan Banjir di Palembayan

Terinformasikan bahwa Disbudpar Pemkot Bandung telah membuat surat permohonan kepada Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX agar membantu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas penghancuran bangunan Cagar Budaya Masjid Jamie Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas No 149 Bandung. Surat bernomor S/TU/457/Disbudpar/II-2023 tertanggal 7 Februari 2023 patut diapresiasi sebagai tindak nyata Disbudpar. Disbudpar Kota Bandung juga mengingatkan pelanggaran UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Tepat permintaan Dewan agar langkah awal dari penyelesaian perbuatan melanggar hukum PT KAI dan PT Indomarco pemilik Indomaret atas penghancuran bangunan Cagar Budaya Masjid Jamie Nurul Ikhlas dan pendirian Indomaret tanpa izin adalah Walikota Bandung segera memerintahkan untuk melakukan penyegelan dan menghentikan operasi Indomaret.

Proses selanjutnya adalah pembongkaran bangunan Indomaret. Kemudian membangun kembali Masjid Jamie Nurul Ikhlas di tempat dan dengan bentuk semula sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perda dan Undang-Undang.(*)

Penulis; M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Keagamaan)

Bandung 11 Februari 2023

Share :

Baca Juga

BERANDA

IRGC Sebut Potensi Perang AS-Iran Rendah, Kesiapsiagaan di Perbatasan Tetap Diperketat

ACEH

Bupati Al-Farlaky Lepas Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1447 H di Aceh Timur, Ribuan Warga Tumpah Ruah

BERANDA

Al Jazeera: AS dan Iran Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Tanda Tangan

BERANDA

Gempa M 2,4 Guncang Lombok Utara Dini Hari, BMKG: Kedalaman 204 Km

OPINI

Kenapa Orang Pintar Banyak yang Boncos? Rahasia “OS Mental” di Balik Sukses Finansial

BERITA

Ketua Dewan Adat Mee-Pago: Tolak Blok Wabu, Soroti Keamanan, dan Evaluasi Otsus Papua

BERANDA

Gubernur Aceh: Pemulihan Pascabencana Baru 30 Persen, Jalan Nasional Macet 3 Jam Akibat Blackout

BERANDA

Moto3 Italia 2026 di Mugello: Veda Ega Pratama Siap Wakili Indonesia di Kandang Ducati, Berikut Jadwal Race