MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara yang melibatkan Dr. Razman Arif Nasution, S.H., pada Selasa pagi (24/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tim Kuasa Hukum Razman.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung di ruang sidang utama, dengan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Sektor Polres Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok. Tampak hadir dalam ruang sidang, 10 orang anggota Tim Kuasa Hukum Dr. Razman, empat orang jaksa penuntut umum, serta rombongan peserta Diklat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang berjumlah sekitar 10 orang dengan seragam dinas kejaksaan.
Selain itu, hadir pula anggota keluarga Dr. Razman, sejumlah wartawan dari media cetak dan online, serta beberapa tamu undangan yang menyaksikan jalannya persidangan secara langsung dan melalui siaran live streaming.
Suasana sidang berjalan tertib dan kondusif. Sidang berlangsung cukup dinamis, terutama saat tim kuasa hukum Dr. Razman melayangkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan, dengan mengacu pada dokumen dan fakta hukum dalam berkas perkara. Ketua Majelis Hakim memimpin jalannya sidang secara tegas, disertai interaksi yang cukup intens antara majelis, jaksa, dan tim kuasa hukum.
Dalam persidangan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara ketua majelis hakim dengan tim kuasa hukum Dr. Razman terkait surat keputusan (SK) khusus dan surat perintah yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Pihak Dr. Razman meminta agar dokumen tersebut ditunjukkan secara resmi dalam persidangan, yang kemudian disanggupi oleh majelis hakim untuk ditindaklanjuti.
Sidang direncanakan akan dilanjutkan setelah agenda hari ini selesai, meski waktu persisnya belum ditentukan hingga sore hari ini. (H. Ranto)







