MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menegaskan Kepala Desa (Geuchik) dan perangkat desa yang telah lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Hal itu disampaikan dalam surat resmi Bupati Aceh Utara tertanggal 14 Maret 2025.
Surat bernomor 890/018 itu ditujukan kepada seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Utara melalui Sekretaris Daerah, Dr. A. Murtala, M.Si, meminta agar para camat menyampaikan ketentuan tersebut kepada para kepala desa dan perangkat desa yang lolos seleksi PPPK.
“Geuchik dan perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar dapat memilih salah satu jabatan, mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai pegawai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati,” bunyi poin penting dalam surat tersebut.
Bupati juga menekankan bahwa jika seorang kepala desa atau perangkat desa tetap merangkap jabatan sebagai PPPK, hal itu berpotensi bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan dapat mengganggu pelaksanaan tugas.
Dalam surat tersebut turut dilampirkan jawaban resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Nomor: 2302/B-KB.01.01/SD/1/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Surat BKN tersebut menjadi dasar hukum agar para camat dapat memberikan pemahaman kepada geuchik maupun perangkat desa terkait status jabatan mereka.
Pemkab Aceh Utara berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman sekaligus penyelesaian dari permasalahan yang muncul akibat adanya geuchik dan perangkat desa yang lulus sebagai PPPK. (EQ)







