Home / BERITA

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Pemkab Aceh Utara Tegaskan Kepala Desa dan Perangkat Desa Rangkap Jabatan dengan PPPK Harus Memilih Salah Satu

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menegaskan Kepala Desa (Geuchik) dan perangkat desa yang telah lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Hal itu disampaikan dalam surat resmi Bupati Aceh Utara tertanggal 14 Maret 2025.

Surat bernomor 890/018 itu ditujukan kepada seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Utara melalui Sekretaris Daerah, Dr. A. Murtala, M.Si, meminta agar para camat menyampaikan ketentuan tersebut kepada para kepala desa dan perangkat desa yang lolos seleksi PPPK.

Baca Juga  Dubes Swiss Sambangi Museum Tsunami Aceh dalam Lawatan ke Aceh

“Geuchik dan perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar dapat memilih salah satu jabatan, mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai pegawai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati,” bunyi poin penting dalam surat tersebut.

Bupati juga menekankan bahwa jika seorang kepala desa atau perangkat desa tetap merangkap jabatan sebagai PPPK, hal itu berpotensi bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan dapat mengganggu pelaksanaan tugas.

Baca Juga  Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 103 Mengajar Mengaji Siswa SD dan SMP

Dalam surat tersebut turut dilampirkan jawaban resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Nomor: 2302/B-KB.01.01/SD/1/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Surat BKN tersebut menjadi dasar hukum agar para camat dapat memberikan pemahaman kepada geuchik maupun perangkat desa terkait status jabatan mereka.

Pemkab Aceh Utara berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman sekaligus penyelesaian dari permasalahan yang muncul akibat adanya geuchik dan perangkat desa yang lulus sebagai PPPK. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026