Home / BERITA / KRIMINAL / NASIONAL

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:03 WIB

Judi Online Lintas Negara Digerebek di Jakarta Barat, 321 WNA Ditahan


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
– Bareskrim Polri menggerebek praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online lintas negara.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terhadap perjudian online internasional.

“Ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menegaskan praktik perjudian online lintas negara menjadi perhatian serius karena dijalankan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan internasional.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

Baca Juga  Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang yang terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat menjalankan operasional perjudian online,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Baca Juga  Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Rp55 Miliar Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta tracing server maupun IP address dari jaringan komunikasi yang digunakan,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, mengatakan fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca penertiban pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Buruh Berbagi Nyawa: 136 Kantong Darah dari Medco E&P Malaka untuk Pasien Aceh Timur

BERITA

Hasballah (Rocky) Mantan Bupati Aceh Timur Resmi Dilantik sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Purkadesi

BERITA

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

BERITA

519 Peserta Ikuti CAT Akademik Seleksi Akpol 2026, Polda Metro Jaya Pastikan Transparan

BERITA

Kajati Aceh Pimpin HUT Ke-75 PERSAJA, Jaksa Agung Soroti Integritas Insan Adhyaksa

BERITA

PBB Tunjuk Rizal Aiyubi Pimpin DPC Pidie

BERITA

Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Hargai Kerja Keras Mualem Bangun Aceh

BERITA

Geledah Kantor DP3AKB, Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp1,6 Miliar