MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menaikkan besaran dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp10.000 per suara. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Berdasarkan keputusan tersebut, total alokasi dana hibah untuk periode Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp29,34 miliar. Dana ini dibagikan kepada 13 partai politik nasional dan lokal yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Partai Aceh (PA) menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp6,73 miliar dari 673.085 suara. Disusul Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Rp3,27 miliar dari 327.910 suara, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Rp3,09 miliar dari 309.750 suara.
Sementara itu, partai lain juga mendapat alokasi sesuai jumlah suara sah yang diperoleh, yakni:
Partai NasDem: Rp2,63 miliar dari 263.515 suara
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp2,20 miliar dari 220.269 suara
Partai Gerindra: Rp2,20 miliar dari 220.114 suara
Partai Demokrat: Rp2,38 miliar dari 238.305 suara
Partai Amanat Nasional (PAN): Rp1,89 miliar dari 189.046 suara
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp1,73 miliar dari 173.869 suara
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS): Rp1,47 miliar dari 147.516 suara
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P): Rp600 juta dari 60.014 suara
Partai Nanggroe Aceh (PNA): Rp879 juta dari 87.990 suara
Partai Darul Aceh (PDA): Rp226 juta dari 22.663 suara
Pengamat Politik: Publik Menanti Transparansi
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala, Prof. TM Jamil, menilai kenaikan dana hibah bisa memperkuat kelembagaan parpol agar tidak bergantung pada sumber dana ilegal. Namun, ia mengingatkan agar penggunaan dana tersebut diawasi secara ketat.
“Pertanyaan mendasar, apa yang akan diperoleh rakyat dari dana sebesar ini? Jika hanya parpol yang menikmati tanpa manfaat nyata, tentu akan menimbulkan kekecewaan,” ujar Prof. TM Jamil, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, meski parpol membutuhkan dukungan keuangan untuk menjalankan roda organisasi, penggunaan dana hibah harus transparan dan akuntabel. “Kebijakan politik jangan sampai hanya menyenangkan partai, sementara rakyat masih berjuang menghadapi harga kebutuhan pokok yang tinggi, lapangan kerja terbatas, dan daya beli rendah,” ujarnya.
Prof. TM Jamil juga menegaskan bahwa publik kini menantikan bagaimana parpol mengelola Rp29,3 miliar tersebut. Transparansi dan pengawasan publik diyakini menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Aceh. (EQ)







