Home / BERITA

Selasa, 16 September 2025 - 20:33 WIB

Pemerintah Aceh Naikkan Dana Hibah Parpol Jadi Rp10.000 Per Suara, Total Mencapai Rp29,3 Miliar

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH –  Pemerintah Aceh resmi menaikkan besaran dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp10.000 per suara. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Berdasarkan keputusan tersebut, total alokasi dana hibah untuk periode Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp29,34 miliar. Dana ini dibagikan kepada 13 partai politik nasional dan lokal yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Partai Aceh (PA) menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp6,73 miliar dari 673.085 suara. Disusul Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Rp3,27 miliar dari 327.910 suara, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Rp3,09 miliar dari 309.750 suara.

Sementara itu, partai lain juga mendapat alokasi sesuai jumlah suara sah yang diperoleh, yakni:

Baca Juga  Jadi Narasumber Podcast BNN Provinsi Aceh, Pj Bupati Aceh Utara Minta Segera Dibentuk BNNK Aceh Utara

Partai NasDem: Rp2,63 miliar dari 263.515 suara

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp2,20 miliar dari 220.269 suara

Partai Gerindra: Rp2,20 miliar dari 220.114 suara

Partai Demokrat: Rp2,38 miliar dari 238.305 suara

Partai Amanat Nasional (PAN): Rp1,89 miliar dari 189.046 suara

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp1,73 miliar dari 173.869 suara

Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS): Rp1,47 miliar dari 147.516 suara

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P): Rp600 juta dari 60.014 suara

Partai Nanggroe Aceh (PNA): Rp879 juta dari 87.990 suara

Partai Darul Aceh (PDA): Rp226 juta dari 22.663 suara

Pengamat Politik: Publik Menanti Transparansi

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala, Prof. TM Jamil, menilai kenaikan dana hibah bisa memperkuat kelembagaan parpol agar tidak bergantung pada sumber dana ilegal. Namun, ia mengingatkan agar penggunaan dana tersebut diawasi secara ketat.

Baca Juga  Sudah Dua Kali PT. Peugot Konstruksi Tuntut Pelunasan Proyek di RS PMI Aceh Utara 

“Pertanyaan mendasar, apa yang akan diperoleh rakyat dari dana sebesar ini? Jika hanya parpol yang menikmati tanpa manfaat nyata, tentu akan menimbulkan kekecewaan,” ujar Prof. TM Jamil, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, meski parpol membutuhkan dukungan keuangan untuk menjalankan roda organisasi, penggunaan dana hibah harus transparan dan akuntabel. “Kebijakan politik jangan sampai hanya menyenangkan partai, sementara rakyat masih berjuang menghadapi harga kebutuhan pokok yang tinggi, lapangan kerja terbatas, dan daya beli rendah,” ujarnya.

Prof. TM Jamil juga menegaskan bahwa publik kini menantikan bagaimana parpol mengelola Rp29,3 miliar tersebut. Transparansi dan pengawasan publik diyakini menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Aceh. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Perangi Hoaks demi Jaga Persatuan Jelang HUT Ke-81 RI

BERANDA

Kapolri Buka Suara: “Itu Prerogatif Presiden” di Tengah Isu Surpres Pergantian

ACEH

Ketua TP PKK Aceh Timur Ajak Siswa Tingkatkan Budaya Literasi 

BERANDA

DOKTER TIFA UMUMKAN “HIJRAH” DARI POLEMIK IJAZAH JOKOWI, KEMBALI FOKUS KE DUNIA KESEHATAN

ACEH

Peduli Korban Banjir, PB PGRI Bagikan Bantuan ke 166 Guru Korwil Idi Aceh Timur

ACEH

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

ACEH

Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA.2025

ACEH

53 Lansia Kec. Birem Bayeun – Kab. Aceh Timur Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Mengenal Usia