Home / BERANDA

Rabu, 9 Oktober 2024 - 03:08 WIB

Pelaku Hilangnya Anak di Kalideres Ditangkap, Korban Disekap Selama 7 Hari dan Disetubuhi

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan, dalam kasus hilangnya anak tersebut kami mengamankan seorang pelaku berinisial SPS (22)

” Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” ujarnya Syahduddi saat press confrence di Mapolres, Selasa, 8/10/2024.

Syahduddi menjelaskan, modus operandi pelaku di mana Pada awalnya tanggal 15 September 2024 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH), lalu tersangka dengan korban bertukar No. WA, kemudian perjanjian bertemu di Taman Bulak Teko depan swalayan hari-hari yang berada di Kalideres, setelah bertemu tersangka membonceng korban dengan menggunakan sepada motor Scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat

Baca Juga  Luput Dari Perhatian Disdikbud Atim ke SMPN 2 Idi Tunong, Sehingga Siswa Harus Rela Belajar di Lantai 

digudang kosong tersebut korban disetubuhi oleh pelaku, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka, di tempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar dari hari Senin tanggal 16 September 24 sekitar jam 23.00 WIB sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB dan dikamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.

Baca Juga  Ketua Pengurus Daerah Forum TBM Kota Langsa Diundang sebagai Narasumber dalam Kegiatan Gerakan Aceh Membaca 2025

Dan Selama 7 hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH Pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan atau ”membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya”. (Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Aparat TNI Minta Turunkan Bendera Bintang Bulan di Maulid Aceh Timur, Publik Soroti Kalimat ‘Nanti Saya yang Kena’

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BERANDA

Mensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Melonjak dan Tegaskan Bansos Tak Langsung Dicoret

ACEH

Drama Adu Penalti! Medco E&P Malaka Sikat Editor FC, Jadi Raja Migas Cup 2026

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala