Home / OPINI

Selasa, 30 Mei 2023 - 01:39 WIB

MK ALAT KEPENTINGAN POLITIK

by M Rizal Fadillah*

SETELAH MK diisukan mengambil keputusan bahwa pemilu digunakan sistem proporsional tertutup sesuai kemauan PDIP lalu muncul pula Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan KPK dan mengubah batasan usia, maka semakin nyata bahwa MK telah memperluas kewenangan dengan semaunya sendiri.

Dahulu juga MK membuat Putusan aneh dan tak lazim dengan melakukan pembatalan bersyarat UU cipta Kerja. Semestinya jika sebuah UU bertentangan dengan UUD maka MK cukup membatalkan UU tersebut, tanpa embel embel perbaikan selama 2 (dua) tahun segala. Akhirnya UU Cipta Kerja berlaku melalui Perppu.

Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun menjadi pembenar bahwa memang MK dapat membantu kerja eksekutif untuk memenuhi agenda politiknya. Tidak ada urgensi untuk menambah masa jabatan selain menyesuaikan dengan keinginan agar Pimpinan KPK masih dapat bermain hingga 2024.

Baca Juga  Fi Sabilillah; Refleksi 149 Tahun Ultimatum Belanda Perangi Aceh

MK tidak memiliki kewenangan untuk menambah masa jabatan. MK hanya berhak menguji apakah UU bertentangan dengan Konstitusi dan jika bertentangan maka MK membatalkan. Lanjutannya dilakukan oleh pembuat UU. Termasuk menambah masa jabatan yang menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah.

Lagi pula masa berlaku suatu Putusan itu ke depan untuk periode yang akan datang dan secara utuh. Bukan “menempelkan” satu tahun pada empat tahun yang sedang berjalan. Keputusan hukum itu tidak berlaku surut apalagi menjadi “sisipan”. MK ternyata membuat aturan “tambal sulam” yang tidak dikenal dalam hukum.

Demikian pula dengan “instruksi” Mahfud MD yang minta Kepolisian memeriksa mantan Wamenhukham Prof Denny Indrayana soal bocornya Putusan MK yang katanya menetapkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya bocoran itu maka MK sesungguhnya tidak berwenang untuk memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Itu kewenangan pembuat undang-undang.

Baca Juga  Kemendagri Jangan Abaikan Peran DPR Aceh

Kewenangan MK adalah menguji apakah UU yang diajukan gugatannya itu bertentangan atau tidak dengan Konstitusi. Jika tidak bertentangan gugatan ditolak dan UU tetap berlaku. Sebaliknya jika bertentangan, maka UU atau pasal-pasal dalam UU dinyatakan batal. MK tidak boleh membuat aturan pengganti dengan formulasi sendiri.

MK saat ini yang masa jabatan Hakim dapat sampai 15 tahun, berbau nepotisme dan menjadi sangat superbodi harus ditinjau ulang keberadaannya. Bila hanya berfungsi sebagai pengacak-acak hukum maka sebaiknya MK dibubarkan saja. Keberadaan MK yang tujuannya bagus menurut UUD ternyata disimpangkan menjadi alat kepentingan politik.

MK telah berubah fungsi menjadi Mahkamah Kolaborasi atau Mahkamah Kepentingan bahkan Mahkamah Keluarga. Mahkamah Kacau.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan 

Bandung, 30 Mei 2023

Share :

Baca Juga

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

OPINI

Untuk Para Pakar Yang Dianggap Goblok, Jangan Pernah Kapok

OPINI

ANALISIS: Dua Gerbang Energi Dunia Terkunci, Indonesia Waspada Krisis Logistik Global

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW

OPINI

Pergantian Menkeu Tanpa Penjelasan

OPINI

Mengembalikan Kedigdayaan Samudera Pasai Melalui Pengembangan Ekonomi Maritim 

EDUKASI

Jangan Langsung Mengajar: Mengapa Lima Menit Pertama Menentukan Semangat Belajar Siswa

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan