Home / BERITA / HUKUM

Minggu, 14 Mei 2023 - 15:06 WIB

Merasa Lembaganya Dirugikan, PPS Sukajeruk Masalembu Akan tempuh Jalur Hukum

Fo

Fo

 

SUMENEP — Beredarnya isu tentang dugaan pemotongan honor Pantarlih di Desa Sukajeruk direspon oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) lantaran disinyalir mencederai dan merusak nama baik lembaganya.

Hal itu terungkap melalui keterangan rilis PPS Sukajeruk, pada Minggu, 14 Mei 2023.

Ketua PPS Sukajeruk, Jailani menyampaikan bahwa dugaan tersebut bisa dibuktikan sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia meminta agar tidak memainkan isu jika tidak bisa membuktikan secara kongkrit.

Apalagi kata dia, menyampaikan oknum PPS, seolah-olah sudah melanggar hukum.

“Memang dari awal Kami PPS Sukajeruk merasa diobok-obok oleh oknum, mulai dari perekrutan sekretariat hingga Pantarlih,” ujarnya kepada media ini.

Atas isu yang dibangun liat tersebut, Jailani mengaku telah mengkonfrontir Pantarlih atas nama Musahra dengan Pantarlih atas nama Abdul Wahid, yang dihadiri oleh 2 anggota PPS Sukajeruk.

Baca Juga  Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si, Pengamat Politik, USK : Berhentilah untuk Berorasi, Saatnya Pemimpin Harus Beraksi

Saat dipertemukan, Musahra membenarkan bahwa Abdul Wahid dimintai tolong untuk mengerjakan semua pekerjaan Pantarlih karena Musahra berhalangan tetap, dan sedang mendampingi keluarganya yang sedang sakit dan harus dioperasi.

“Termasuk pada saat penerimaan honor, Pak Musahra memasrahkan semuanya kepada Abdul Wahid termasuk saat mengambil uang,” imbuhnya.

Selanjutnya, Jailani menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh Yushy Angraini Selaku Divisi Keuangan PPS Sukajeruk kepada Abdul Wahid sebesar Rp 2 juta.

Kemudian menurut pengakuan Abdul Wahid uang tersebut diberikan sama Pak Musahra Rp 1,5 juta karena ia merasa berhak mendapatkan uang tersebut atas kesepakatan dengan Pak Musahra, lantaran menurutnya Pak Musahra tidak bekerja sama sekali.

Ditempat yang sama, Yushy Angraini mengancam akan melaporkan pencemaran nama baik jika Pak Musahra tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga  Satgas SABER PMJ Awasi Harga dan Distribusi Bahan Pokok di Pasar Koja Jelang Hari Raya

“Kami PPS baru mengetahui secara detail saat dipertemukan ternyata pekerjaan Pak Musahra dikerjakan sepenuhnya oleh Abdul Wahid,” katanya.

“Sementara di pemberitaan Pak Musahra menyampaikan menerima honor Rp 1,5 juta, bahkan dirinya mengakui bekerja selama 2 bulan penuh sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” lanjutnya.

Terakhir, Nazril Nazar Divisi Tekhnis PPS Sukajeruk juga menjelaskan terkait dengan isu pengembalian honor, pemotongan dan permintaan dengan alasan karena PPS yang sudah bekerja selama 1 bulan untuk penginputan.

Menurut dia, isu yang diviralkan tersebut tidak benar. Bahkan, pihaknya tidak pernah meminta persoalan ganti rugi masalah pekerjaan.

“Memang Kami PPS yang mengerjakan cuma Kami tak pernah meminta ganti rugi masalah pekerjaan, apalagi sampai memotong,” pungkasnya. (Udi/AliWafa)

Share :

Baca Juga

BERITA

Sahal Cetak Gol Penutup, Kuta Makmur Pastikan Tiket Final Piala Bupati Aceh Utara

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Bupati Aceh Timur Ajak Warga Doa Bersama dan Jaga Perdamaian untuk Anak Cucu

BERANDA

Kementan Luruskan Isu Dana Pertanian Aceh: Dana Tak Masuk Kas Daerah, Dikelola Pusat dan Balai

BERANDA

BNN Tangkap “Bos Gendut” di Jakarta, Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu

ACEH

Bara Api kembali Bakar Tiga Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Seumali Aceh Timur. 

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional 

BERANDA

Hukum Adil dan Beradab Diuji: 3 Pekan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belawan Belum Ada SP2HP