Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago: Jaga Perdamaian Aceh-Papua, Hormati Hukum dan Simbol Negara

Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago meminta kepada seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan. Foto/istimewa

Pemerintah minta aspirasi disampaikan damai. Pelaku kekerasan dan perusakan diproses tegas

Medialiterasi.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Menko Polkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago meminta seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan di tengah dinamika di Aceh dan Papua.

Pernyataan itu disampaikan Djamari merespons pengibaran bendera bulan bintang di Aceh dan aksi demonstrasi di Papua, Minggu (16/8/2026).

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” kata Djamari.

 

Aceh: Jaga Kekhususan Lewat Dialog dan Hukum 

Baca Juga  Polsek Idi Rayeuk Amankan Satu Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Djamari menegaskan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Perdamaian Aceh yang telah terpelihara lebih dari dua dekade, kata dia, merupakan capaian penting yang harus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Menyinggung bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Terkait pemberitaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan perusakan Lambang Negara, ia meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” ujarnya.

Baca Juga  Guru SMAN 1 Darul Ihsan Raih Medali Emas di Ajang Aceh Science Olympiade 2023

 

Papua: Aspirasi Boleh, Kekerasan Tidak

Untuk Papua, Djamari menyatakan pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun kebebasan itu tidak boleh dijadikan alasan melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, dan pelanggaran hukum.

Pemerintah menyayangkan adanya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ucapnya.

 

Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat 

Kemenko Polkam, menurut Djamari, terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.(*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami dengan Celurit hingga Luka Parah

BERANDA

Presiden Perintahkan Darurat Gempa NTT, Wamensos Turun ke Lokasi

BERANDA

Presiden Prabowo Laporkan 121 Kebijakan Transformatif dan Rencana Besar 2027: Dari Swasembada Pangan hingga Renovasi 10.000 Puskesmas

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 1 Orang Tewas dan Ribuan Warga Evakuasi, Peringatan Tsunami Dicabut

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, BMA Ajak Warga Jaga Persaudaraan dan Perkuat Kepedulian Sosial

BERANDA

Instruktur UPTD BLKI Aceh Utara Lolos Seleksi Sekolah Bahasa Jepang Higashikawa