Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago: Jaga Perdamaian Aceh-Papua, Hormati Hukum dan Simbol Negara

Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago meminta kepada seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan. Foto/istimewa

Pemerintah minta aspirasi disampaikan damai. Pelaku kekerasan dan perusakan diproses tegas

Medialiterasi.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Menko Polkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago meminta seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan di tengah dinamika di Aceh dan Papua.

Pernyataan itu disampaikan Djamari merespons pengibaran bendera bulan bintang di Aceh dan aksi demonstrasi di Papua, Minggu (16/8/2026).

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” kata Djamari.

 

Aceh: Jaga Kekhususan Lewat Dialog dan Hukum 

Baca Juga  KPM Buka Suara! Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Djamari menegaskan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Perdamaian Aceh yang telah terpelihara lebih dari dua dekade, kata dia, merupakan capaian penting yang harus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Menyinggung bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Terkait pemberitaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan perusakan Lambang Negara, ia meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” ujarnya.

Baca Juga  4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

 

Papua: Aspirasi Boleh, Kekerasan Tidak

Untuk Papua, Djamari menyatakan pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun kebebasan itu tidak boleh dijadikan alasan melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, dan pelanggaran hukum.

Pemerintah menyayangkan adanya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ucapnya.

 

Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat 

Kemenko Polkam, menurut Djamari, terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.(*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

ACEH

Mualem Percepat Penataan HGU dan Lahan Reintegrasi, BRA Diberi Waktu Sepekan

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme