Home / BERITA

Jumat, 3 Juni 2022 - 15:09 WIB

Men PANRB Tjahjo Kumolo Beri Perhatian Khusus Tangani Tenaga Honorer

Men PANRB Tjahjo Kumolo (dok. Wikipedia)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menghimbau para Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pemerintah baik Kementrian/lembaga maupun pemerintahan daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non – Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023, Jum’at (03/06/2022)

Melansir setkab.go.id, penentuan status kepegawaian pegawai non – Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Adapun Pegawai non – ASN yang dimaksud adalah Pegawai non – Pegawai Negeri Sipil (PNS), non – Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dan eks – Tenaga Honorer Kategori (THK) ll.

“Agar para Penjabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non – ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023”, ujar Men PANRB.

Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta, ujar Tjahjo.

Baca Juga  8.094 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Dijadwalkan Dilantik Kamis

Tjahjo mengharapkan Pengangkatan Pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakter masing – masing K/L/D.

Lebih lanjut, Menteri PANRB mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI )

Menteri PANRB menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” Tjahjo menegaskan.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Gerak Cepat Penuhi Permintaan Bantuan Logistik Wabup Aceh Utara

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri PANRB meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh”, tutup Tjahjo Kumolo.

Reporter : Ek : | Photo : Ilustrasi | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Publikasi Digital Dana Desa di Aceh Utara Dinilai Tingkatkan Transparansi, Wartawan Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

BERANDA

Ditemukan Pola Terorganisir di Balik Viral Kembali Video Demo Mahasiswa, Kata Monash University

ACEH

PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Pengurus DPAC 2026-2031, Ajak Kader dan Masyarakat Bergabung

ACEH

PGRI Salurkan Bantuan untuk 58 Guru Korban Banjir di Nurussalam Aceh Timur

BERANDA

Bom Waktu di Bawah Tanah: Deretan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dari Blora hingga Aceh

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka