Home / OPINI

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:59 WIB

Membiarkan Presidential Threshold Tetap Lestari, Putusan MK Merampas Kedaulatan Rakyat

Oleh :
Assoc. Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si
Akademisi – Universitas Syiah Kuala.

Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi penegak konstitusi. Tetapi telah menjelma menjadi bagian yang melanggengkan pelanggaran konstitusi. Semua gugatan uji materi presidential threshold 20 persen dimentahkan, ditolak tanpa dasar, ditolak dengan melanggar konstitusi itu sendiri.

Ada dua alasan yang menjadi senjata pamungkas MK menolak semua permohonan uji materi. Pertama mengenai kedudukan hukum pemohon atau legal standing. MK akan menjaga agar pemohon tidak mempunyai legal standing, sehingga tidak bisa menggugat.

Kedua terkait alasan open legal policy. Menurut MK, DPR mempunyai wewenang konstitusional menentukan presidential threshold, berapapun, sesukanya, sepanjang disetujui DPR dan disahkan menjadi UU. Artinya, presidential threshold sebagai open legal policy sah secara konstitusi, menurut MK.

Kedua alasan MK tersebut sangat mengada-ada, tidak profesional, sewenang-wenang alias tirani, hanya untuk mempertahankan UU yang merampas kedaulatan rakyat dan demokrasi, bertentangan dengan kepentingan publik dan konstitusi.

Dalam uji legal standing (kedudukan hukum) MK menganut “kepentingan langsung” atau “direct interest”. Menurut MK, hanya pihak yang mempunyai “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan permohonan uji materi (judicial review): menguji sebuah UU terhadap konstitusi. “Kepentingan langsung” diartikan pihak pemohon mempunyai kerugian konstitusional secara langsung akibat diberlakukannya sebuah UU.

Terkait uji materi presidential threshold, pemohon yang mempunyai kerugian konstitusional antara lain yang mempunyai kualifikasi tidak diragukan untuk dapat diusulkan menjadi calon presiden. Artinya, rakyat biasa yang tidak mempunyai kualifikasi meyakinkan sebagai calon presiden, dianggap tidak mempunyai kerugian konstitusional, dan tidak bisa mengajukan permohonan uji materi.

Baca Juga  JANGAN SAMPAI KANTOR GUBERNUR JAWA BARAT DIGELEDAH KPK

Uji legal standing menurut direct interest seperti dijelaskan di atas sudah usang, dalam pemahaman saya sudah ditinggalkan. Mahkamah hampir di seluruh negara demokrasi dan negara maju dunia sudah menganut uji legal standing lebih luas, beralih dari direct interest menjadi public interest (kepentingan publik): legal standing pemohon dianggap relevan sepanjang mewakilkan kepentingan publik yang dirugikan akibat berlakunya sebuah UU.

Alasannya, konstitusi adalah hukum publik, dibuat untuk melindungi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan individu semata. Artinya, hukum publik (hukum administratif) pada prinsipnya bukan mengenai hak individu, melainkan tentang kesalahan publik (public wrongs) dalam menjalankan prinsip keadilan dan kewajaran hukum publik: Hal ini sebenarnya yang menjadi pokok gugatan uji materi presidential threshold.

Maka dari itu, pendapat MK bahwa hanya pihak yang mempunyai “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan permohonan uji materi sepenuhnya salah memahami fungsi konstitusional MK. Artinya, MK tidak kompeten dan layak dibubarkan berdasarkan pemahaman konstitusional.

Selanjutnya, dalam hal pemohon mempunyai legal standing, MK akan menghalangi dengan alasan presidential threshold merupakan open legal policy DPR, karena itu, menurutnya, sah secara konstitusi. Artinya, MK berpendapat bahwa DPR mempunyai wewenang konstitusional secara mutlak dalam menentukan presidential threshold: 20 persen, 30 persen atau bahkan 50 persen, semua sah menurut MK. Sungguh aneh dan tak memperhatikan rasa keadilan.

Alasan ini lebih vulgar lagi, secara terang-terangan bertentangan dengan konstitusi. Pertama, dalam konstitusi tidak boleh ada interpretasi open legal policy, karena akan menjadi sumber kekacauan hukum.
Konstitusi Pasal 6A ayat (2) mengatakan “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Baca Juga  KIP Lhokseumawe Libatkan 100 Warga Lokal untuk Sortir dan Lipat Kertas Surat Suara 

Bunyi pasal tersebut sangat jelas sehingga tidak mungkin bisa ada interpretasi lain: konstitusi tidak mencantumkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) : Artinya, tidak boleh ada ambang batas pencalonan presiden. Maka itu, open legal policy yang mengatur presidential threshold, secara terang-terangan, bertentangan dengan konstitusi.

Kedua, DPR tidak mempunyai hak dan wewenang konstitusional apapun untuk mengubah (bunyi) konstitusi, terlebih melalui UU yang dimaksudkan sebagai open legal policy. Karena UU yang dibuat DPR secara hierarki berada di bawah konstitusi, dan tidak bisa koreksi konstitusi.

Selain itu, dan yang terpenting dari semuanya, lembaga tinggi negara yang mempunyai wewenang konstitusional untuk mengubah (makna) konstitusi adalah MPR, yang terdiri dari DPR dan DPD. Artinya, sekali lagi, lembaga DPR tidak mempunyai wewenang konstitusional sama sekali untuk mengubah konstitusi, termasuk melalui open legal policy.

Dengan mengakui open legal policy terkait presidential threshold sah menurut konstitusi berarti MK sudah merampas, mengambil secara tidak sah, hak dan wewenang konstitusional DPD yang merupakan bagian dari unsur MPR. Tindakan ini jelas merupakan perbuatan melawan hokum dan tak mendidik bangsa. Karena itu, hakim MK semacam ini untuk layak diberhentikan, dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Kita berharap pemimpin bangsa ini semakin bijak, dan cerdas serta taat hukum.

(25 Januari 2023@TM)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

EDUKASI

Menjaga Bahasa, Menata Laku: Jalan Sederhana Menuju Pendidikan Karakter yang Hakiki

OPINI

Desil yang Gagal : Ketika Kebijakan Elit Menyesatkan, Rakyat Kecil Dikorbankan

OPINI

Jumat Bukan Soal Terlihat Baik, Tapi Benar-Benar Menjadi Baik

OPINI

Ketika Kekuasaan Menguji Nurani: Menakar Integritas Pemimpin dalam Perspektif Islam

OPINI

Ketika Anggaran Membesar, Jaminan Kesehatan Dipersempit : Paradoks Kebijakan di Aceh

OPINI

JKA di Persimpangan: Efisiensi Anggaran atau Pengabaian Hak Kesehatan?

OPINI

Arogansi di Kursi Rakyat : Runtuhnya Etika Legislatif dan Krisis Legitimasi Demokrasi