Home / OPINI

Senin, 5 Juni 2023 - 01:56 WIB

MANA 349 TRILYUN , TUAN TUAN DAN PUAN PUAN ?

oleh M Rizal Fadillah*

OPINI | Sebelum kasus korupsi BTS yang merugikan negara 8 Trilyun rupiah terbongkar dan berdampak hukum kepada Menkominfo Johny G Plate serta konon menyeret beberapa tuan-tuan dan puan-puan lain, maka kasus besar TPPU 349 Trilyun rupiah di Dirjen Pajak Kemenkeu sudah menghebohkan lebih dulu. 

Kedua kasus “diledakkan” oleh Mahfud MD Mekopolhukam dan “dijinakkan” oleh Mahfud MD juga. Khusus kasus pencucian uang 349 Trilyun pola penjinakkannya melalui Satgas “cawe-cawe” TPPU yang melibatkan banyak instansi termasuk Kemenkeu sendiri. Proses pemeriksaan tertutup dari pandangan publik. Rakyat dibutakan dan ditulikan hanya disuruh menunggu hasil kerja “cawe-cawe” Satgas TPPU bentukan Mahfud MD tersebut. 

349 Trilyun itu besar sekali tuan-tuan dan puan-puan, ini rekor terbesar dari “pencurian” uang negara dalam sejarah bangsa merdeka ini. Sulit membayangkan seberapa banyak uang tersebut. Iseng-iseng melihat harga sebuah Kapal Induk termegah dan terbesar serta termoderen milik AS yaitu USS Gerard Ford ternyata “hanya” 169,1 Trilyun rupiah. 

Wuih, jika uang 349 Trilyun yang diduga dicuri kembali, Indonesia dapat menjadi negara yang luar biasa hebat dapat membuat atau membeli 2 Kapal Induk sekelas USS Gerard Ford. Ini jika bandingan dengan harga Kapal Induk terbesar di dunia. Nah, jika dibandingkan dengan harga kerupuk atau serabi maka akan jauh lebih dahsyat lagi. 

Baca Juga  Belajar dari Sejarah dan Bencana: Sudah Saatnya Aceh Mengaktifkan Transportasi Laut Secara Berkala

Kini 349 Trilyun bagai tenggelam dalam ruang “kongkow-kongkow”. Semestinya itu pekerjaan Pansus DPR RI atau langsung disidik Kejaksaan Agung. Pencucian uang gila-gilaan sepertinya sudah dicoba ditutup-tutupi, apakah benar hanya ‘ditilep’ oleh oknum pegawai Kemenkeu saja ataukah juga mengalir ke partai politik tuan-tuan dan puan-puan ? Membersihkan istana dalam kasus besar seperti ini ? 

Lalu bagaimana nasib RUU Perampasan Aset yang katanya sudah ada Surat Presiden (Surpres) ke DPR itu, kok senyap-senyap saja ? RUU gandengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu harus segera diproses. Jangan dibuat “kejutan” menjadi menguap. DPR yang tidak kunjung melakukan pembahasan. 

Kita boleh sibuk dengan isu Capres dan cawe-cawe Capres yang dinyatakan secara terang-terangan oleh Presiden Jokowi, tetapi kita tidak boleh lupa dengan berbagai skandal keuangan negara yang dinilai spektakuler tersebut. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah borok bangsa yang harus segera disembuhkan. Rezim Jokowi telah berprestasi besar dalam menciptakan borok ini. 

Baca Juga  Perempuan Merdeka Menolak Rencana Penempatan 4 Batalyon Tambahan Ke Aceh

Satgas TPPU seharusnya menyampaikan “progress report” kepada publik atas pelaksanaan pekerjaannya, jangan diam-diam saja. Atau sang jagoan “meledakkan” Mahfud MD mengomentari langkah, menyentil atau mengkritisi atau apapun yang memberi informasi kepada publik tentang perkembangan kasus. 

Jika tenggelam kasus ini maka sebaiknya tinjau ulang keberadaan Satgas TPPU. Bubarkan dan kembalikan pada mekanisme kedewanan atau langsung proses hukum. Kembangkan dan tindak lanjut temuan penyelewengan Rafael lanjut Alun Trisambodo, anak buah Sri Mulyani. 

Publik sudah terlanjur mengetahui adanya dugaan penyimpangan keuangan pada kasus 349 Trilyun tersebut. Sulit menghapus begitu saja. Publik menuntut adanya “investigasi kejahatan keuangan”. Dugaan itu berdasarkan laporan PPATK.

Sekarang publik sedang bertanya “Mana 349 Trilyun, tuan-tuan dan puan-puan?” Itu uang besar. Sangat dibutuhkan untuk membantu beban berat kehidupan rakyat kecil. 

Pak Mahfud, mbak Puan, bu Sri Mulyani dan mas Jokowi ayo jawab pertanyaan serius itu dengan langkah nyata untuk menyelamatkan, bukan memutar-putar mengatur cara untuk dilupakan dan ditenggelamkan. 

Jika demikian, seberapa jahatnya kalian itu. Patut mendapat predikat sebagai rezim kriminal. Rezim para perampok. 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan 

Bandung, 5 Juni 2023

Share :

Baca Juga

OPINI

Opini Guru Besar USK: Bendera Bintang Bulan Aceh dan Ujian Kepastian Hukum Negara

OPINI

Waktu Akan Membuktikan: Penjilat Pergi Saat Kepentingan Habis, yang Tulus Tetap Setia

OPINI

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara

EDUKASI

Dari Penilaian ke Asesmen, dari Hukuman ke Disiplin Positif: Menguji Wajah Baru Pendidikan Indonesia

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

OPINI

Untuk Para Pakar Yang Dianggap Goblok, Jangan Pernah Kapok

OPINI

ANALISIS: Dua Gerbang Energi Dunia Terkunci, Indonesia Waspada Krisis Logistik Global

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW