Home / OPINI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Opini Guru Besar USK: Bendera Bintang Bulan Aceh dan Ujian Kepastian Hukum Negara

KUTA RAJA, MEDIALITERASI.ID | OPINI — Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah: apakah pengibaran Bendera Bintang Bulan Aceh di samping Bendera Merah Putih merupakan pelanggaran hukum? Jika ya, apa dasar hukum dan unsur pelanggarannya?

Pertanyaan itu disampaikan Ilmuwan Politik, Akademisi dan Guru Besar Ilmu Sosial pada Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. DR. Teuku Muhammad Jamil, dalam tulisan analisis terbarunya, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar selembar kain dengan simbol bulan dan bintang. Di baliknya terdapat persoalan jauh lebih mendasar: kepastian hukum, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, konsistensi negara dalam melaksanakan komitmen perdamaian Helsinki, serta kematangan demokrasi dalam mengelola identitas daerah.

Merah Putih dan Identitas Aceh: Dua Kedudukan Berbeda

Prof. Jamil menegaskan, Bendera Merah Putih adalah bendera nasional Republik Indonesia dan kedudukannya tidak perlu dipersoalkan. Namun, pengakuan terhadap simbol nasional tidak serta-merta meniadakan keberadaan simbol identitas daerah yang memiliki landasan hukum.

Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui keistimewaan daerah, serta Pasal 246 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan, bukan sebagai simbol kedaulatan.

“Keberadaan simbol daerah tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap simbol nasional. Akan tetapi, kewenangan menetapkan bendera daerah juga harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya.

Perdamaian Helsinki Jangan Berhenti pada Penghentian Konflik

MoU Helsinki 15 Agustus 2005, kata Prof. Jamil, adalah tonggak penting yang kemudian diperkuat melalui UUPA. Namun perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai berhentinya kekerasan.

“Perdamaian yang berkelanjutan juga membutuhkan kepercayaan, pengakuan terhadap kekhususan, kepastian hukum, dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil,” tegasnya.

Jika kewenangan Aceh menetapkan bendera daerah telah diakui undang-undang, maka pertanyaannya adalah bagaimana kewenangan itu dilaksanakan ketika muncul perbedaan tafsir soal desain dan penggunaannya. Penyelesaiannya harus melalui hukum, bukan kecurigaan politik.

Baca Juga  HARI INI 14 PEBRUARI 2024 SETELAH PENCOBLOSAN ; TAK ADA LAGI PENDUKUNG ANIES, PRABOWO DAN GANJAR

UUPA, Qanun Aceh, dan PP 77/2007: Di Sinilah Persoalannya

Prof. Jamil memetakan akar persoalan regulasi. Di satu sisi ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang Pasal 6 ayat (3) mengatur pengibaran Bendera Aceh pada hari besar Aceh di samping Merah Putih.

Di sisi lain ada Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang membatasi desain bendera yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Kajian Arabiyani dalam Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 7 Nomor 2 Tahun 2018, sebutnya, juga telah membahas kepastian hukum Qanun Nomor 3 Tahun 2013 dan merekomendasikan perlunya kejelasan hukum.

“Kita harus membedakan tiga hal: kewenangan Aceh menetapkan bendera daerah, status hukum desain bendera tertentu, dan ketentuan mengenai penggunaannya. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak identik,” jelasnya.

Jika Dilarang, Jelaskan Dasar Hukumnya!

Dalam negara hukum, pembatasan harus punya landasan hukum yang jelas. Apabila pengibaran dinyatakan melanggar, masyarakat berhak tahu pasal yang digunakan, unsur pelanggaran, dan alasan penerapannya.

“Pernyataan bahwa suatu simbol sensitif secara politik tidak dengan sendirinya menjawab persoalan legalitas. Demikian pula, ingatan terhadap konflik masa lalu tidak boleh menggantikan penilaian terhadap tindakan seseorang pada masa kini,” tulis Prof. Jamil.

Ia menegaskan, prinsip legalitas juga tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap pengibaran Bintang Bulan otomatis sah dalam segala keadaan. Status hukum desain, aturan penggunaan, dan fakta konkret tetap harus diperiksa.

Bendera Bukan Vonis: Identitas Tidak Identik dengan Separatisme

Simbol politik tidak pernah terlepas dari sejarah. Bendera Bintang Bulan mempunyai keterkaitan dengan sejarah politik dan konflik Aceh, fakta itu perlu diakui.

Baca Juga  DETIK-DETIK MENYAMBUT TAHUN BARU 2025 ; BANGUNLAH WAHAI BANGSAKU

Namun, hubungan historis dengan gerakan masa lalu tidak otomatis membuktikan setiap orang yang menggunakannya memiliki niat politik yang sama.

“Sebagian orang dapat memaknainya sebagai identitas daerah, ekspresi kekhususan Aceh, atau penghormatan terhadap sejarah. Pemaknaan sosial tersebut harus dibedakan dari penilaian hukum terhadap tindakan konkret,” ujarnya.

Negara, kata dia, perlu menghindari generalisasi bahwa seluruh pengguna simbol tertentu berniat separatis. Prinsipnya: identitas tidak boleh dinilai berdasarkan prasangka, sedangkan dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan hukum dan bukti.

Negara Harus Selesaikan Ambiguitas Hukum

Persoalan Bendera Aceh pada akhirnya menguji konsistensi negara hukum. Pemerintah pusat perlu menjelaskan status hukum dan dasar keberatannya. Pemerintah Aceh dan DPRA perlu memperjuangkan penyelesaian yang memberi kepastian hukum.

Penyelesaian itu harus menjawab tiga pertanyaan: bagaimana status hukum desain Bendera Aceh berdasarkan peraturan yang berlaku, bagaimana hubungan antara UUPA, Qanun Aceh, dan PP 77/2007, serta langkah hukum apa agar masyarakat memperoleh kepastian.

“Ketidakjelasan regulasi yang berlangsung lama bukan sekadar masalah teknis. Ketidakjelasan itu dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi institusi,” tegasnya.

Merah Putih Tetap Berdiri, Martabat Aceh Tetap Dihormati

Prof. Jamil menutup tulisannya dengan pesan rekonsiliatif. Merah Putih tetap menjadi bendera nasional, pengakuan terhadap bendera daerah Aceh juga bagian dari kekhususan yang sah. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan secara otomatis.

“Aceh telah melalui sejarah konflik panjang dan membayar harga sosial mahal untuk mencapai perdamaian. Karena itu, persoalan yang menyentuh identitas harus dikelola dengan kecermatan hukum, kebijaksanaan politik, dan penghormatan terhadap martabat masyarakat,” tulisnya.

“Jika ada larangan, jelaskan dasar hukumnya. Jika terdapat pertentangan regulasi, selesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan biarkan ketidakjelasan hukum terus membebani hubungan Aceh dan pemerintah pusat.”

Penulis: Prof. DR. Teuku Muhammad Jamil, Ilmuwan Politik, Akademisi dan Guru Besar Ilmu Sosial pada SPs USK, Aceh.

Share :

Baca Juga

OPINI

Waktu Akan Membuktikan: Penjilat Pergi Saat Kepentingan Habis, yang Tulus Tetap Setia

OPINI

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara

EDUKASI

Dari Penilaian ke Asesmen, dari Hukuman ke Disiplin Positif: Menguji Wajah Baru Pendidikan Indonesia

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

OPINI

Untuk Para Pakar Yang Dianggap Goblok, Jangan Pernah Kapok

OPINI

ANALISIS: Dua Gerbang Energi Dunia Terkunci, Indonesia Waspada Krisis Logistik Global

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW

OPINI

Pergantian Menkeu Tanpa Penjelasan