MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Haiqal Alfikri, mendesak Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase.
Haiqal menilai, sejak direksi baru masa jabatan 2023–2028 dilantik oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, pada 2 Mei 2023 lalu, kinerja Perumda Tirta Pase belum menunjukkan peningkatan signifikan dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Selama ini kami menerima banyak keluhan masyarakat dari berbagai kecamatan terkait kualitas air yang buruk dan suplai air yang kerap macet berhari-hari,” ujar Haiqal, Minggu (19/10/2025).
Haiqal menyebut baru-baru ini dirinya menerima video yang memperlihatkan air berwarna keruh keluar dari keran di salah satu rumah dinas polisi di Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan layanan Perumda Tirta Pase belum optimal.
“Air itu sangat keruh dan tidak layak konsumsi, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan dasar seperti mandi, mencuci, atau berwudu,” katanya.
Selain itu, warga di Kecamatan Tanah Luas juga disebut mengalami krisis tekanan air selama berbulan-bulan. Ketika persoalan ini dikonfirmasi ke pihak Perumda, menurut Haiqal, jawaban yang diberikan bersifat normatif dan tidak menyentuh akar masalah.
“Bahkan ada direktur Perumda Tirta Pase yang menyarankan agar saya menanyakan langsung ke petugas teknis di lapangan. Ini bentuk lempar tanggung jawab dari pimpinan kepada bawahan,” tambahnya.
Menurut Haiqal, jika alasan teknis seperti tingginya tingkat kekeruhan air (turbidity) menjadi penyebab pompa tidak berfungsi optimal, maka hal itu justru menunjukkan lemahnya inovasi dan kurangnya investasi infrastruktur air bersih.
Ia menilai wajar jika publik mempertanyakan arah penggunaan dana operasional, mengingat masyarakat tetap membayar tagihan setiap bulan sementara kualitas layanan justru menurun.
“Lebih ironis lagi, masyarakat di Kota Lhokseumawe sudah menikmati air bersih yang layak, sementara warga Aceh Utara masih berkutat dengan persoalan klasik yang seharusnya sudah selesai sejak dua dekade lalu,” ujar Haiqal.
Haiqal juga menyinggung beberapa gangguan distribusi air yang sempat terjadi sebelumnya. Misalnya, pada 19–21 Juni 2025, suplai air bersih macet akibat pipa pecah di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Lhoksukon, yang berdampak hingga ke Kecamatan Baktiya, Seunuddon, Matangkuli, dan Tanah Luas.
Peristiwa serupa juga terjadi pada 18–19 Agustus 2025, di mana pasokan air di beberapa gampong kembali terhenti akibat kebocoran jaringan pipa. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya langkah pembenahan menyeluruh di internal perusahaan.
Haiqal meminta Bupati Aceh Utara segera melakukan audit kinerja, evaluasi struktural, dan reformasi manajerial di tubuh Perumda Tirta Pase agar pelayanan air bersih kembali optimal.
Selain itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan unit Tipikor kepolisian, untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Perumda.
“Kami menduga ada potensi tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Pase yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik,” tegas Haiqal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Tirta Pase maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan tudingan tersebut. (Muntazar)







