MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan aksi unjuk rasa menuntut DPRD dan Komisi Informasi menyerahkan dokumen informasi publik sesuai Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta 0003/H/KIP-DKI-PS-M-A/2023. Aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM PKN di kantor Komisi Informasi DKI Jakarta di jalan Alimuddin Tanah Abang pada Rabu (14/08/2024) dini hari pukul 14.00 WIB berlangsung tertib.
Sebelumnya dihari yang sama, PKN juga melakukan aksi unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB dengan tuntutan yang sama. PKN meminta kepada DPRD DKI Jakarta untuk memberikan dokumen informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS.M-A/2023 dengan amar putusan memerintahkan Ketua DPRD DKI Jakarta sebagai termohon Informasi agar menyerahkan dokumen informasi publik kepada PKN sebagai pemohon informasi.
Ketua umum PKN Patar Sitohang, SH, MH mengaku, sebelumnya pada 26 September 2023 DPRD Jakarta telah memberikan dokumen dalam bentuk soft copy di flash disk, namun setelah diperiksa tidak sesuai dengan amar putusan.
“Hanya 5 persen yang diberikan, sehingga PKN menganjurkan penetapan eksekusi ke PTUN Jakarta dan amar putusan PTUN Jakarta telah memerintahkan DPRD Jakarta agar memberikan dokumen kepada PKN sebagai pemohon eksekusi sesuai putusan” ujar Patar Sitohang.
Lebih lanjut Patar juga mengaku sebelumnya pihaknya sudah mendatangi kantor DPRD dan bertemu dengan sekretariat DPRD namun tidak diberikan. Sehingga pihak PKN melakukan aksi unjuk rasa.
Patar juga menuturkan, permohonan dokumen informasi publik itu diminta sebagai informasi awal atau bukti awal dalam melaksanakan peran serta masyarakat dalam mencegah dan pemberantasan korupsi sesuai pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 .
“Pasal 2 ayat 1 Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan ayat 2 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dan dibentuk dalam bentuk : mencari hak, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi”, paparnya .
Adapun tuntutan PKN dalam orasi unjuk rasa diantaranya, Komisi Informasi diharapkan melakukan persidangan kode etik komisioner atas laporan PKN atas sikap tidak proporsional dalam melaksanakan tugasnya.
“Sudah melebihi 100 hari kerja 32 gugatan sengketa informasi yang telah didaftarkan PKN namun sampai surat tuntutan dibuat pada tanggal 29 Juli 2024 belum di proses persidangan”, ucap ketua PKN.
PKN juga berharap Klkomisioner memahami filosofi dan tujuan pasal 28 UUD 1945 dan tujuan UU No 14 Tahun 2008 dan tujuan dibentuknya lembaga komisi informasi.
“Yaitu melindungi dan menjamin rakyat mendapatkan hak – hak konstitusi dan hak azasi nya yaitu informasi” ucap Patar kembali.
Sebelum beranjak pulang dalam orasinya Patar Sitohang mengaku pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa kembal ke gedung DPRD dengan membawa massa yang lebih banyak lagi. (Ranto)







