Home / BERANDA / BERITA

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 23:37 WIB

LAKI Aceh Timur Kembali Menyoroti Kejati Kinerja Aceh yang di Nilai Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK di Pemkab Aceh Timur

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi (LAKI) Aceh Timur Saiful Anwar kembali menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Aceh yang diduga tidak bernyali mengusut temuan LHP-BPK tahun anggaran 2021 yang lalu di Kabupaten Aceh Timur yang terindikasi dugaan korupsi.

Saiful Anwar menilai pengusutan adanya penyelewengan keuangan di pemerintahan kabupaten (pemkab) Aceh Timur terkesan di tutup-tutupi, diduga pihak Kejati Aceh tidak bernyali alias mandul, untuk melakukan pengusutan temuan BPK tahun anggaran 2021 tahun yang lalu. Jumat (18/10/2024)

Tambahnya lagi, “terkesan kembali, adanya main mata di antara Pemkab Aceh Timur dengan pihak aparat hukum daerah Aceh. Sehingga kasus tersebut, disinyalir tidak di usut atau pun di audit sampai dengan tahun 2024 ini.

Baca Juga  Mahkamah Agung Respons Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong

Ketua DPC (LAKI) kabupaten aceh timur, mendesak, pihak Pemkab Aceh Timur wajib menjelaskan kepada publik, tentang kebenaran penyimpangan dan penyelewengannya itu, sebagaimana di atur dalam undang-undang (U-U) nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Menurutnya penyelewengan tersebut, telah merugikan negara yang dananya bersumber dari rakyat.

Ada pun dugaan penyimpangan pengeluaran pembayaran uang harian dinas luar (DL) pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, pada 61 OPD, sehingga membebani keuangan daerah, yang nilainya sebesar Rp.3.374.941.000 itu.

“Hasil dari pemeriksaan dan laporan keuangan daerah kabupaten aceh timur, tahun anggaran 2021 lalu. Dengan nomor 18.B/ LHP/XVIII.BAC/04/2022, tanggal 26 april, Mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik pemerintah kabupaten Aceh Timur menunggak pembayaran administrasi pajak kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni, yang di laksanakan oleh dinas PUPR aceh timur, di duga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu. Juga pada sistem, yang di miliki oleh dinas sosial.” ujarnya.

Baca Juga  Gelar Vendor Day, Perta Arun Gas Tingkatkan Sinergi dengan Mitra Kerja Perusahaan

Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Aceh Timur menyampaikan, dirinya akan menyurati pihak kejagung dan KPK pusat di Jakarta, untuk dapat menindak lanjuti temuan BPK, sehingga dugaan penyelewengan yang berbau korupsi dapat di tindak pelakunya dan bila terbukti, tangkap dan penjarakan sehingga para koruptor tidak semena-mena merugikan keuangan negara, yang bersumber dari dana rakyat aceh timur. Demikian Saiful Anwar mengakhiri keterangan nya.

Share :

Baca Juga

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

BERANDA

OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, KPK Tahan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Agung

ACEH

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP