SUMUT, Medialiterasi.id — Polri melalui Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berupa penemuan ladang ganja seluas 150 hektar di Kabupaten Mandailing Natal.
Diketahuinya terdapat 18 titik lokasi ladang ganja yang berada di daerah perbukitan dan pegunungan, yang mana untuk mencapai lokasi terebut dibutuhkan waktu 6-10 jam.
Melalui penyebaran ini, telah diamankan 5 orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemilik ladang serta kurir ganja.
Para kurir barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang independen berinisial ZR yang berada di Lapas Kelas II A Sumbar.
“Ada 18 titik lokasi ladang ganja di lokasi ini yang ditemukan setelah petakan melalui jaringan satelit dan cara manual dengan luas 150 hektare.
Kondisi temuan ladang ganja ini cukup sulit untuk dilalui karena berada di daerah perbukitan dan pegunungan.
Namun begitu personel berhasil menemukan ladang ganja itu,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si. Sabtu (11/11).(*)







