Home / BERITA

Senin, 9 Januari 2023 - 10:28 WIB

KIP Aceh Utara Dituding Curang, Arafat : Serahkan Pada Ahli

Ketua DPRK Aceh Utara Aarafat, S.E

ACEH UTARA – Dugaan kecurangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara kian berhembus dimulai dari tahap seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada awal perekrutan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, S.E mengatakan, Panitia Seleksi (Pansel) KIP Aceh Utara melakukan seleksi PPK dan PPS sesuai prosedur di semua tahapan, mulai dari pendaftaran, ujian CAT, wawancara hingga proses penetapan.

“DPRK Aceh Utara selalu memantau di semua tahapan seleksi PPK dan PPS sesuai dengan perundangan, karena kita menginginkan Pemilu 2024 berjalan transparan dan profesional, jika terjadi kecurangan DPRK melalui komisi I akan memanggil KIP Aceh Utara untuk mempertanyakan perihal yang bersangkutan,” tutur Arafat pada Senin kepada Medialiterasi.id (09/01/2023)

Baca Juga  Tumpukan Kayu Sisa Banjir Terbakar, Polisi dan Damkar Siaga Cegah Api Meluas

Ketua DPRK menegaskan, pihaknya juga memastikan KIP Aceh Utara harus menyeleksi PPK dan PPS dagar mampu bekerja secara kredibilitas sesuai dengan kapasitas. Sehingga, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses.

Baca Juga : Panwaslih Aceh Utara Dukung Penuh GRAM Laporkan KIP Ke DKPP

“KIP Aceh Utara adalah penyelenggara Pemilu yang sudah terpilih melalui tahapan seleksi. Maka, percayakan saja pada ahlinya. Kita tidak bisa menuding lembaga yang melakukan kecurangan jika belum ada bukti,” terang Arafat.

Dalam kesempatan yang sama Arafat selaku ketua DPRK Aceh Utara mengatakan, DPRK Aceh Utara dapat memanggil KIP Aceh Utara  jika memang terbukti melakukan kecurangan. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika memiliki bukti kecurangan.

Baca Juga  Ridwansyah : KIP Aceh Utara Menzalimi Saya

Menurutnya pihak yang merasa keberatan atas hasil seleksi yang ditetapkan oleh KIP Aceh Utara, harus memiliki data yang akurat, tidak boleh dituduh tanpa dasar dan jika ada bukti , panggil saja KIP Aceh Utara melalui Komisi I untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena semua Fraksi ada di Komisi 1 DPRK Aceh Utara.

“Jangan menafsirkan diruang publik, sehingga menimbulkan kegaduhan dan citra buruk penyelenggara pemilu,” Pungkas Arafat.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan