MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Ketua Ormas LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar Angkat Bicara terkait Aset mobil yang di data Hari senin Tgl 11 November, 2024, namun sampai sekarang tidak ada kabarnya, Senin (16/12/2024)
Disisi lain Saiful juga berharap semoga apel kendaraan bukan hanya sekedar formalitas pemeriksaan cek fisik kendaraan saja.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 296 ayat (1) dijelaskan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penugasannya.
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur berkewajiban untuk melakukan pengamanan barang/asset milik daerah yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan penugasan dan kewenangannya
Ia meminta para petugas agar lebih serius melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya sesuai kondisi dilapangan berapa yang layak jalan dan berapa yang tidak layak jalan
“Kepada Kabid Aset Aceh Timur kami meminta untuk segera di publikasikan berapa jumlah kendaraan dinas yang memang rusak tidak layak pakai lagi.” ujarnya.