![]()
Oleh :
Dr. Drs. T.M. Jamil TA, M.Si
Pengamat Politik, USK, Banda Aceh.
TERBONGKARNYA Berbagai Kasus korupsi di Indonesia semakin marak saja dan menyesakkan dada bagi insan yang masih memiliki hati yang suci. Masih belum terhapus dalam ingatan kita ketika, Kota Malang dibuat malu dengan adanya kasus korupsi massal yang melibatkan 41 anggota DPRD (dari 45 orang anggota DPRD), terkait kasus suap APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 beberapa tahun lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan KPK, dan kini hal itu menjadi tamparan bagi pemerintah. Terlebih kasus korupsi berjamaah bukanlah yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, masih terngiang-ngiang di telinga kita, saat KPK juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus korupsi yang juga dilakukan secara berjamaah. Mereka diketahui menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kala itu, terkait laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Melihat fenomena tersebut, benarkah korupsi sudah mengakar dan membudaya di Indonesia?
Kasus korupsi di Indonesia seolah telah menjadi persoalan yang pelik, lantaran kasus ini sangatlah sulit untuk diberantas. Terlebih untuk sebagian kalangan, khususnya anggota dewan atau pejabat, seolah menganggap bahwa korupsi merupakan hal yang wajar. Bahkan seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa terpidana korupsi, masih tetap menerima gaji. Sudah merugikan negara, masih digaji pula. Artinya, hukuman yang mereka dapat sama sekali tidak membuat jera.
Berbeda dengan beberapa negara lainnya, dimana para koruptor justru dimiskinkan. Apakah faktor itu juga yang membuat budaya korupsi tak pernah hilang? Berdasarkan informasi, data dan fakta dalam laporan tahunan Transparasi Internasional, Indonesia di awal tahun 2019 berada di urutan ke-96 peringkat global sebagai negara yang tidak korup. Melihat banyaknya korupsi massal yang terjadi di Indonesia, tidak menutup kemungkinan peringkat Indonesia akan semakin menurun di tahun depan. Apakah ini artinya pemerintah bergerak terlalu lamban untuk memerangi korupsi? Belum lagi berita dan kasus mega korupsi di awal tahun 2023 di berbagai instansi pemerintah.
Pasalnya, korupsi seolah semakin merajalela saja, tidakkah ini akan mempengaruhi perekonomian negara? Jika benar kasus korupsi telah mengakar dan membudaya, maka pasti ada sumber atau akar yang harus ditinjau oleh pemerintah untuk dapat segera diberantas. Pasti ada faktor yang menyebabkan setiap individu bisa memiliki mental koruptor tanpa ada rasa bersalah telah memakan hak orang. Lalu, dari mana kasus tersebut harus ditinjau? Dan dimana akar atau latar belakang dari budaya korupsi itu sendiri?
Bahkan korupsi saat ini tidak hanya dilakukan oleh anggota dewan atau pejabat negara saja. Para penegak hukum pun memiliki mental korup yang maha dahsyat. Contohnya seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Medan, Sumatera Utara. Belum lagi menjual pasal per pasal dalam hukum. Jika demikian, maka integritas para penegak hukum menjadi masalah dan harus dipertanyakan. Lalu, bagaimana solusi yang tepat dan efektif untuk memberantas korupsi, jika para penegak hukumnya juga terlibat dalam kasus yang sama?
Dalam catatan dan pengamatan saya, sebagai ilmuwan sosial (mungkin juga pengamatan saya ini bisa keliru), Korupsi bukan hal baru di Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, korupsi dan gratifikasi sudah menjadi budaya anak negeri ini. Itu bisa kita lihat dari budaya upeti kepada atasan yang sudah berkembang di negeri ini. Lalu VOC memperkenalkan pembukuan ganda pada anak negeri ini yang hingga kini masih dipakai banyak pihak. Kemudian budaya komisi atau mafia hukum di banyak kalangan penyelenggara negara yang terus berkembang.
Sungguh menyedihkan untuk sebuah bangsa. Karena anggota terhormat, justru melakukan perbuatan-perbuatan yang tak terhormat. Sejarah NKRI mencatat, pengadaan kertas suara di Pemilu pertama tahun 1955 juga diwarnai persoalan korupsi, dan kemudian presiden Soekarno menutup kasus itu hingga tidak bisa diselesaikan di pengadilan. Dari kasus-kasus ini terlihat bahwa korupsi sudah menjadi budaya atau paling tidak telah menjadi catatan sejarah kelam di negeri ini.
Begitu juga intervensi kekuasaan terhadap penuntasan kasus korupsi, sudah menjadi budaya di negeri ini. Dalam situasi seperti ini tentu sulit memberantas korupsi di negeri ini, terutama jika tidak ada tekad yang kuat, keinginan yang kuat dan komitmen yang kuat dari masyarakat. Sebab masyarakat pun menikmati budaya korupsi ini. Contohnya, ketika kita membeli sesuatu di pasar sebanyak 1 kg, jarang sekali kita mendapat 1 kg, terkadang 85 ons, syukur-syukur kalo 90 ons. Dan kita tidak pernah protes. Cuma kita berusaha untuk memakluminya. Jadi jika anggota DPRD malang dan DPRD Sumut (termasuk informasi oknum anggota DPRD Jambi) juga melakukan korupsi berjamaah itu bukan hal aneh dan bukan hal baru.
Anggota dewan itu hanya berkesempatan menjalankan tradisi, toh untuk menjadi wakil rakyat mereka juga sudah dipalak (dipajaki) partai dan konstituennya, dan kasus itu bukan hal baru. Lalu kenapa budaya korupsi makin marak? Ini tak lain karena ada pembiaran dan hampir seluruh anak bangsa menikmatinya. Sehingga upaya pemberantasan korupsi hanya sekadar basa basi, selalu jadi ‘kabar basi’ dan komunitas politik yang tidak akan pernah direalisasikan. Bagaimana tidak, sistem politik yang ada sangat mendukung berkembangnya budaya korupsi dan berbagai pihak yang hendak menjadi wakil rakyat maupun kepala daerah tidak pernah mau bersikap realistis.
Sistem politik misalnya membiarkan berkembangnya budaya mahar atau apapun istilahnya. Politik dan partai politik bukan lagi sebuah partisipasi tetapi sudah menjadi ajang transaksi. Sehingga saat seseorang terjun ke politik, pola pikirnya bukan lagi partisipasi, tapi investasi yang harus kembali beserta untung yang lebih besar. Meski hal itu harus dilakukan secara haram. Para politisi tidak pernah mau bersikap realistis karena mereka rela mengeluarkan biaya politik hingga Rp. 50 miliar untuk menjadi gubernur, padahal gaji seorang gubernur bisa dihitung dengan cara, dan itu nekat mereka keluarkan karena pola pikirnya adalah semua bisa dikembalikan dengan proyek-proyek di daerah jika ia terpilih.
Artinya, pola pikirnya sebagai politisi dan kepala daerah sudah menjadi calon seorang kriminal dan koruptif. Persoalan korupsi ini akan makin pelik, jika pemimpin dan bangsa ini tidak benar-benar serius membasminya. Bangsa ini perlu sepakat menyatakan perang terhadap korupsi. Sehingga dalam mencari pemimpin bangsa, masyarakat perlu memilih figur yang mampu melakukan perubahan radikal yang tegas dan konsisten.
Masyarakat harus terus menerus mendorong dan mengawasi sikap konsisten pemimpin tersebut. Selain itu, pemimpin bangsa tersebut juga harus mampu mendorong aparatur penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap koruptor. Artinya, pejabat yang korup harus dijatuhi hukuman mati, terutama terhadap aparatur penegak hukum yang bermain-main dengan hukum, harus dijatuhi hukuman mati juga segera.
Bagi seorang koruptor, HAM tak berlaku disini. Tidak ada kompromi dalam hal ini. Inilah perubahan radikal yang diperlukan bangsa ini dalam pemberantasan korupsi. Kita melihat sikap tegas China dan Jepang terhadap korupsi hingga kemudian negara-negara itu relatif bersih dari korupsi. Dalam melawan kejahatan, bangsa ini harus tegas tanpa kompromi. Sebab sikap kompromi hanya sebuah kejahatan baru untuk melegalkan kejahatan yang sudah ada. Fenomenanya dalam budaya komunal, saya melihat dan mencoba mencermati komunalisme kita ini lebih banyak membuat kita memberi jalan atau memfasilitasi orang untuk melakukan korupsi.
Seperti, ada istilah yang mengatakan bahwa ‘tidak apa-apa melakukan melakukan korupsi, jika yang lain juga korupsi’. Astaghfirullah Hal ‘Azim. Jadi, semakin banyak orang yang telah dan akan melakukan korupsi, masyarakat komunal akan berpikir bahwa seolah-olah tingkat risiko atau tingkat kesalahan dalam melakukan korupsi menjadi berkurang. Bahkan mereka akan berpikir bahwa itu bukanlah suatu kesalahan. Tetapi akan menjadi masalah jika kita melakukan korupsi sendiri, maka mungkin akan menjadi hal yang memalukan.
Lain halnya jika dilakukan bersama-sama, karena dalam budaya komunal, hal yang dilakukan secara bersama-sama tidak akan menjadi masalah besar. Berbeda dengan perspektif budaya individual, yang konteksnya dilakukan sendiri. Padahal, kita masyarakat Indonesia sudah terbiasa meneriakkan perlawanan terhadap korupsi. Tetapi jika keluarga besar kita melakukan korupsi, kita mungkin akan berusaha melindungi. Dalam hal ini, budaya komunal yang bekerja dengan cerdas.
Di satu sisi budaya komunal memang dapat membuat kesalahan korupsi menjadi ringan, sehingga banyak orang bisa melakukan korupsi. Seperti kasus yang terjadi di Malang itu, dimana korupsi dilakukan secara berjamaah. Namun akan lain permasalahannya, jika orang yang melakukan korupsi atau praktik nepotisme dalam kiprahnya. Otomatis kita sebagai masyarakat justru akan marah karena merasa dirugikan.
Tetapi, anehnya lagi jika keluarga kita yang melakukannya nepotisme atau korupsi itu, otomatis kita akan diam, bahkan mungkin melindungi dan bisa memaafkan. Itu juga menjadi bagian dari cara kerja budaya komunal. Sehingga kesalahan korupsi itu bisa ditanggung secara komunal. Oleh karena itu, kesalahan yang dilakukan akan terasa ringan. Lalu, keburukan yang diperbuat satu orang, dapat berakibat kepada satu kelompok. Misalnya dalam satu keluarga ada yang melakukan korupsi, maka semua anggota keluarga akan terkena imbasnya. Budaya itu berkebalikan dengan budaya individual, seperti di Eropa dan di Amerika.
Dalam budaya individual, kesalahan yang diperbuat satu orang dalam suatu kelompok atau keluarga, tidak akan berimbas kepada anggota lainnya. Jadi, siapa yang berbuat salah, dialah yang bertanggung jawab. Tetapi kalau di Indonesia, semua ikut bertanggung jawab terhadap anggota keluarga kita yang melakukan korupsi.
Oleh sebab itu, dalam politik oligarki, semua akan terkena imbasnya. Kembali lagi kepada kasus korupsi berjamaah yang telah beberapa kali di Indonesia, dapat dikatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah adanya budaya komunal di Indonesia. Apabila sesuatu dilakukan bersama-sama, maka tidak akan terasa berat, seperti gotong royong misalnya. Begitu pula dengan hal-hal yang pada dasarnya melanggar aturan dan norma, tidak akan menjadi masalah jika dilakukan bersama-sama. Na’uzubillahi Min Zhalik.
Banda Aceh, 20 Maret 2023.







