Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 1 Juni 2023 - 03:52 WIB

Kejati Sumut “Damaikan” Lagi 3 Tersangka dengan Korbannya Setelah Disetujui Dihentikan Penuntutannya Lewat RJ

MEDAN | MEDIALITERASI.ID -Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan 29 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kali ini Kejati Sumut kembali melakukan penerapan Perja No.15 Tahun 2020 terhadap 3 perkara yang berasal dari Kejari Langkat, Kejari Nias Selatan dan Kejari Padang Lawas.

Penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kajari Nisel Rabani Halawa, SH,MH, Kajari Belawan Nusirwan Syahrul, SH, MH, Kabag TU, Koordinator, para Kasi pada Aspidum melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Rabu (31/5/2023 ) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 3 perkara yang diajukan untuk penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ) adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan tuduhan atas nama Muhammad Khadafi Als Khadafi melanggar Pasal 310 ayat 3 Subs Pasal 310 ayat 2 Subs Pasal 310 ayat 1 Jo Pasal 109 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca Juga  GNPP Sumut Meminta Kejati Segera Memeriksa Hasil Temuan BPK RI di Dinas PUPR Sumut

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan tersangka atas nama Yohane Wau Als Ama Lurus melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dan ketiga perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka An. Hotman Muda Pulungan yang melakukan pencurian dan merampok Pasal 362 KUHPidana.

“Tiga perkara ini setelah di ekspose kepada JAM Pidum Kejagung RI dijanjikan untuk dituntut penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

“Kemudian, tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegus dengan suara knalpor sepeda motornya yang blong. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu penuntutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tuntutan di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya kenyamanan antara korban, dan direspons positif oleh keluarga.

Baca Juga  8.094 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Terima SK, Pemkab Siapkan Anggaran Gaji Rp13 Miliar

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tuduhan menuduh perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses eksekusi menyaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Secara khusus, tambah Yos dengan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan kebencian yang tertanam dapat dicairkan agar tidak sampai membekukan dan menciptakan permusuhan yang tertekan,” selesai . (Di3N)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis