Home / BERITA

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:39 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sri Text


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga  Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kemenkeu, Disaksikan Presiden Prabowo

Keempat saksi yang diperiksa yaitu: SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia. NP, karyawan swasta. SMS, pengusul Kredit Sindikasi BNI dan TAS, analis kredit korporasi Surakarta pada Bank Jateng.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.

Baca Juga  Polisi Ringkus Penyebar Video Porno Anak Lewat Aplikasi Telegram

Menurut Kejaksaan Agung, keterangan saksi-saksi tersebut dibutuhkan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit sindikasi kepada perusahaan tekstil tersebut. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen

BERANDA

Dua Warga Aceh Didakwa Selundup 147 Kg Sabu di Perairan Pulau Pinang, Terancam Hukuman Mati