Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Kasus Penipuan Akpol Ninawati: Dugaan Aliran Dana Miliaran ke Aparat Hukum Mengemuka

MEDIALITERASI.ID | LUBUKPAKAM – Penanganan kasus penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan terdakwa Ninawati kembali menuai sorotan publik. Dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah yang disebut-sebut mengalir ke aparat penegak hukum membuat kasus ini semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.

Kasus Ninawati berawal dari dugaan penipuan terhadap korban Afnir alias Menir dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Kini, perhatian publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menangani perkara tersebut.

Majelis hakim yang memeriksa perkara Ninawati diketuai oleh David Sidik Simare-mare, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H. dan Erwinson Nababan, S.H.. Mereka kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya uang yang mengalir dari pihak terdakwa kepada oknum aparat hukum.

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, S.H., membantah tudingan bahwa pihaknya menerima uang dari terdakwa.

“Kami tidak tahu terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa. Kebetulan saya juga hakim yang menyidangkan kasusnya,” ujar Hendrawan, Rabu (23/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses persidangan berjalan panjang dan memakan waktu lama.

“Sidang terakhir bahkan tertunda karena pengacara terdakwa membawa surat sakit,” tambahnya.

Hakim anggota Erwinson Nababan, S.H., juga membantah keras adanya penerimaan uang.

“Tidak benar saya menerima uang dari terdakwa. Kalau memang benar, mungkin saya sudah ganti mobil baru,” ucapnya berseloroh.

Baca Juga  Farchan Al Aziz Terpilih Ketua Iskada Aceh Besar

Pengacara korban, Ranto Sibarani, S.H., M.H., menilai adanya kejanggalan antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan.

“Kami menduga ada permainan. Mengapa tuntutan jaksa hanya dua tahun, sementara putusan hakim malah satu tahun? Padahal Ninawati bukan pelaku baru, sudah banyak laporan polisi terhadapnya,” katanya.

Senada, tokoh masyarakat Sumatera Utara Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., menilai Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli lemah dalam memberikan tuntutan maksimal.

“Kami patut menduga ada permainan antara pihak terdakwa dan kejaksaan. Tuntutan jaksa jauh di bawah maksimal pasal 378 KUHP,” ujarnya.

Henry juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung memeriksa jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menuding ada permainan mata antara jaksa dan terdakwa. Kami minta Jamwas dan Komisi Kejaksaan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Akademisi hukum pidana Dr. (Adv.) Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menyoroti lemahnya tuntutan dan memori banding kejaksaan.

“Tuntutan terhadap Ninawati seharusnya maksimal, apalagi dia residivis kasus serupa. Kejagung perlu mengkaji ulang memori banding dan kasasi jaksa yang tampak lemah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada permainan dalam penanganan perkara Ninawati.

Baca Juga  NCW Menilai Pengkebirian KPK Dengan Pulangkan Deputi Penindakan dan Dirlidik Ke Polri Tanpa Dasar Yang Jelas

“Tidak ada permainan, Lae. Tuntutan dan putusan sudah berbeda jauh, makanya kami ajukan banding dan kasasi,” tegas Hamonangan.

Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 2 tahun.

“Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum ada perintah eksekusi terhadap terdakwa,” jelasnya.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, terdakwa Ninawati dan pihak kejaksaan sama-sama mengajukan kasasi. Namun, hingga kini berkas memori kasasi dari kejaksaan disebut belum lengkap.

Berdasarkan putusan banding Nomor 2034/PID/2025/PT MDN, Pengadilan Tinggi Medan mengubah hukuman Ninawati menjadi 10 bulan penjara.

Amar putusan menyebut bahwa Ninawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kejagung dan Mahkamah Agung untuk menelusuri kebenaran dugaan aliran dana miliaran rupiah dalam kasus ini.
Tokoh masyarakat, akademisi, dan pengacara korban sama-sama mendesak agar proses hukum dilakukan transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi.

“Kita berharap kasus ini bisa terang benderang, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak terus merosot,” tutup Sri Wahyuni Laia.
(Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Festival Pesisir #4: Giligenting Rayakan Budaya, Edukasi, dan Kepedulian Sosial

BERITA

JSI Gelar Raker di Batu, Energi Kolaborasi dan Dukungan Mitra Sponsorship Mewarnai Agenda

BERITA

JSI Siap Jadi Pelopor Gerakan Sosial dan Media Berintegritas di Sumenep

BERITA

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

ACEH

Relawan dan Tokoh Dayah Bersatu, Pulihkan Idi Rayeuk dari Banjir

BERITA

LS Membantah Isu Pemerasan dan Laporkan Penyebar Informasi yang Dinilai Menyesatkan

BERITA

Kapolri dan Menteri Kehutanan Bentuk Satgas Gabungan Telusuri Temuan Kayu yang diduga akibatkan Bencana di Aceh dan Sumatera

BERITA

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Justru Kemunduran Reformasi