Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Kasus Penipuan Akpol Ninawati: Dugaan Aliran Dana Miliaran ke Aparat Hukum Mengemuka

MEDIALITERASI.ID | LUBUKPAKAM – Penanganan kasus penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan terdakwa Ninawati kembali menuai sorotan publik. Dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah yang disebut-sebut mengalir ke aparat penegak hukum membuat kasus ini semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.

Kasus Ninawati berawal dari dugaan penipuan terhadap korban Afnir alias Menir dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Kini, perhatian publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menangani perkara tersebut.

Majelis hakim yang memeriksa perkara Ninawati diketuai oleh David Sidik Simare-mare, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H. dan Erwinson Nababan, S.H.. Mereka kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya uang yang mengalir dari pihak terdakwa kepada oknum aparat hukum.

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, S.H., membantah tudingan bahwa pihaknya menerima uang dari terdakwa.

“Kami tidak tahu terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa. Kebetulan saya juga hakim yang menyidangkan kasusnya,” ujar Hendrawan, Rabu (23/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses persidangan berjalan panjang dan memakan waktu lama.

“Sidang terakhir bahkan tertunda karena pengacara terdakwa membawa surat sakit,” tambahnya.

Hakim anggota Erwinson Nababan, S.H., juga membantah keras adanya penerimaan uang.

“Tidak benar saya menerima uang dari terdakwa. Kalau memang benar, mungkin saya sudah ganti mobil baru,” ucapnya berseloroh.

Baca Juga  Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat, dan Kapal Milik Apin BK

Pengacara korban, Ranto Sibarani, S.H., M.H., menilai adanya kejanggalan antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan.

“Kami menduga ada permainan. Mengapa tuntutan jaksa hanya dua tahun, sementara putusan hakim malah satu tahun? Padahal Ninawati bukan pelaku baru, sudah banyak laporan polisi terhadapnya,” katanya.

Senada, tokoh masyarakat Sumatera Utara Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., menilai Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli lemah dalam memberikan tuntutan maksimal.

“Kami patut menduga ada permainan antara pihak terdakwa dan kejaksaan. Tuntutan jaksa jauh di bawah maksimal pasal 378 KUHP,” ujarnya.

Henry juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung memeriksa jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menuding ada permainan mata antara jaksa dan terdakwa. Kami minta Jamwas dan Komisi Kejaksaan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Akademisi hukum pidana Dr. (Adv.) Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menyoroti lemahnya tuntutan dan memori banding kejaksaan.

“Tuntutan terhadap Ninawati seharusnya maksimal, apalagi dia residivis kasus serupa. Kejagung perlu mengkaji ulang memori banding dan kasasi jaksa yang tampak lemah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada permainan dalam penanganan perkara Ninawati.

Baca Juga  Potongan Tubuh Korban Mutilasi Ditemukan di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

“Tidak ada permainan, Lae. Tuntutan dan putusan sudah berbeda jauh, makanya kami ajukan banding dan kasasi,” tegas Hamonangan.

Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 2 tahun.

“Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum ada perintah eksekusi terhadap terdakwa,” jelasnya.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, terdakwa Ninawati dan pihak kejaksaan sama-sama mengajukan kasasi. Namun, hingga kini berkas memori kasasi dari kejaksaan disebut belum lengkap.

Berdasarkan putusan banding Nomor 2034/PID/2025/PT MDN, Pengadilan Tinggi Medan mengubah hukuman Ninawati menjadi 10 bulan penjara.

Amar putusan menyebut bahwa Ninawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kejagung dan Mahkamah Agung untuk menelusuri kebenaran dugaan aliran dana miliaran rupiah dalam kasus ini.
Tokoh masyarakat, akademisi, dan pengacara korban sama-sama mendesak agar proses hukum dilakukan transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi.

“Kita berharap kasus ini bisa terang benderang, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak terus merosot,” tutup Sri Wahyuni Laia.
(Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak