Medan – Sebesar Rp158 Miliar aset bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, menjelaskan selaian menjerat kasus judi online, meminta juga membebani Jonni alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Apin BK dikenakan TPPU,” katanya, Rabu (30/11/2022).
Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, permintaan telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK. Terakhir, sebut saja Panca, kompilasi lengkap aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
“Total terakhir semuanya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar,” jelas dia.
Sambung Panca, secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang dicurigainya Jonni alias Apin BK. “Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” katanya.
penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan ini, petugas pengamanan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.
Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, speedboat.
Reporter: DD | Foto: DD | Editor: DI3N