Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Nasrul menilai lemahnya manajerial Sekda saat ini yang berdampak pada amburadulnya tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lambannya respons birokrasi terhadap penanganan bencana di lapangan. Menurutnya, ada tiga alasan utama mengapa jabatan tersebut harus segera dievaluasi. Pertama, ia menyoroti kegagalan Sekda pada tes OJK saat pencalonan komisaris Bank Aceh sebagai bukti lemahnya kompetensi. Kedua, terkait jenjang karier yang dianggap tidak melalui proses diklat kepemimpinan yang tertib. Terakhir, rekam jejak jabatan yang tidak pernah menyentuh instansi vital seperti Bappeda, Keuangan, maupun Inspektorat. “Akibatnya, kita melihat tata kelola ASN Pemerintah Aceh menjadi amburadul. Ada dokter menjadi pegawai hutan, ada ahli transportasi di dinas kesehatan. Bahkan karena ketidakmampuan Sekda sebagai Ketua TAPA, mengakibatkan Kepala Bappeda harus menjadi korban dan berhenti tengah jalan, padahal ia adalah pakar perencanaan,” kata Nasrul Zaman kepada media, Selasa (27/1/2026). Selain itu, Nasrul juga menilai lambannya respons Sekda dalam penanganan bencana. Nasrul menilai terdapat ketimpangan ritme kerja yang mencolok antara Gubernur dengan Sekda. Saat Gubernur sudah turun langsung dan menetap bersama para korban, Sekda dinilai masih sibuk dengan agenda seremonial yang tidak mendesak. “Dalam koordinasi kerja penanganan bencana, kita melihat respons Sekda pada hari ketiga masih acara seminar, padahal Pak Gubernur sudah turun lapangan. Bukan mempercepat pencairan dana BTT (Belanja Tak Terduga), malah satu minggu setelah bencana baru dicairkan,” tegasnya. Lebih lanjut, Nasrul memuji langkah mandiri Gubernur yang harus bergerak cepat meminta bantuan jaringan pribadinya karena lemahnya koordinasi birokrasi di bawah kendali Sekda. Ia memperingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, koordinasi antar-Forkopimda Aceh akan terus terhambat, terutama saat pimpinan daerah sedang berada di lapangan.
Siap. Saya susun ulang sesuai EYD, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Piramida Terbalik, dengan gaya aman berbasis sumber resmi—tanpa clickbait, tanpa opini penulis, dan alur informatif. Sekda Aceh dan KPI Bahas Pengawasan Media Sosial yang Dinilai Kian Meresahkan BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memimpin rapat koordinasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk membahas kondisi media sosial di Aceh yang dinilai semakin memengaruhi kehidupan sosial masyarakat, Kamis (22/1). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh tersebut melibatkan jajaran komisioner KPI Aceh serta sejumlah pejabat Pemerintah Aceh. Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya merespons perkembangan ruang digital yang dinilai semakin sulit dikendalikan. Dalam rapat itu, hadir Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi bersama para komisioner. Sekda Aceh turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Sekda Aceh dalam arahannya menyampaikan bahwa kondisi media sosial di Aceh dinilai telah melampaui batas dan berpotensi mengguncang moral masyarakat serta sendi-sendi sosial. Media sosial yang seharusnya menjadi sarana edukasi, informasi, dan komunikasi positif, dalam banyak kasus justru berubah menjadi ruang penyebaran konten yang meresahkan, provokatif, dan tidak sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh. “Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya konflik sosial, hingga terganggunya tatanan nilai yang selama ini menjaga masyarakat Aceh,” ujar Sekda. Rapat tersebut juga membahas mekanisme pengawasan terhadap konten media sosial dan penerbitan digital. KPI Aceh memaparkan peran dan kewenangan lembaga dalam melakukan pengawasan siaran, termasuk tantangan di era digital ketika batas antara penyiaran konvensional dan konten media sosial semakin kabur. Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi menegaskan bahwa
.... bersambung... Di kontak koment
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/01/2026). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah. Adapun keanggotaan Dewan Energi Nasional dari pemerintah yang dilantik, yakni:
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional;
2. Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
4. Menteri Perhubungan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
5. Menteri Perindustrian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
6. Menteri Pertanian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
7. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota Dewan Energi Nasional; dan
8. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai anggota Dewan Energi Nasional. Sementara anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan yang dilantik, yaitu:
1. Johni Jonatan Numberi;
2. Mohammad Fadhil Hasan;
3. Satya Widya Yudha;
4. Sripeni Inten Cahyani;
5. Unggul Priyanto;
6. Saleh Abdurrahman;
7. Muhammad Kholid Syeirazi; dan
8. Surono. Sumber: BPMI Setpres #KemensetnegRI
#RilisPresiden
Sekretaris Kabinet Terima Gubernur Aceh, Bahas Pemulihan Pascabencana Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kedatangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (28/1/2026), beberapa menit menjelang dini hari. Pertemuan tersebut membahas perkembangan terkini pemulihan pascabencana di Aceh. Dalam pertemuan itu, dibahas kemajuan pembangunan rumah hunian bagi warga terdampak bencana. Hingga saat ini, hampir 4.000 unit rumah telah selesai dibangun khusus di wilayah Aceh, di samping program perbaikan rumah bagi warga yang memilih tetap menempati hunian lama mereka. Selain sektor perumahan, pertemuan juga menyoroti pencairan anggaran daerah yang telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh juga membahas progres pemulihan infrastruktur umum yang saat ini berangsur pulih, sebagai bagian dari upaya mengembalikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.