Medialiterasi.id | Aceh Utara – Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Utara menetapkan ketentuan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai pedoman masyarakat dalam menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok maupun uang tunai.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah lembaga daerah, yakni Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, serta Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Seluruh keputusan mengacu pada ketentuan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah beserta aturan pelaksanaannya.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak satu sha’ per jiwa. Takaran ini disetarakan dengan:
- ± 2,8 kilogram beras
- ± 3,1 liter beras
- 10 kaleng susu @397 gram beras
Bagi masyarakat yang masih menggunakan ukuran tradisional, zakat fitrah dapat ditunaikan sebanyak satu setengah bambu ditambah dua genggam beras per orang. Standar ini menggunakan metode sha’ ikhtiyath (kehati-hatian) agar jumlah zakat tidak kurang dari ketentuan syariat.
Sementara itu, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan mengikuti pendapat Mazhab Hanafi. Nilainya disetarakan dengan harga 3,8 kilogram kurma sukari. Berdasarkan hasil perhitungan, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp228.000 per jiwa.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik.
Keputusan ini ditetapkan di Aceh Utara pada 14 Ramadhan 1447 H bertepatan dengan 4 Maret 2026, serta ditandatangani pimpinan lembaga terkait sebagai bentuk pengesahan dan tanggung jawab bersama.
Penandatangan meliputi unsur pimpinan MPU Aceh Utara, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, pimpinan Baitul Mal Aceh Utara, serta Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Utara.
Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan memiliki rujukan yang jelas dan seragam dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat Islam serta kebijakan resmi pemerintah daerah. (EQ)







