MEDIALITERASI.ID | LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur resmi menetapkan Junaidi Bin Harun sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III pada tahun 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Kejari Lampung Timur, penetapan tersangka berkaitan dengan runtuhnya dinding Jembatan Kali Pasir di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur pada Januari 2025. Peristiwa itu menyita perhatian masyarakat karena jembatan masih dalam tahap pembangunan. Akibat dugaan perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar.
Dasar Hukum
Jaksa penyidik menyebut Junaidi disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Junaidi Bin Harun (Alm) berusia 55 tahun, lahir di Metro pada 12 Juni 1970. Ia merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Junaidi berprofesi sebagai konsultan pengawas kegiatan pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III dengan latar belakang pendidikan S-1 Teknik Sipil.
Penetapan tersangka berlangsung lancar tanpa perlawanan. Usai ditetapkan, Junaidi langsung ditahan di Rutan Kelas II B Sukadana untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 September hingga 18 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” ujar pihak Kejari Lampung Timur dalam keterangan resminya.
Kejari menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini guna memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kerugian negara. (Tim PWDPI)







