Home / BERITA

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:10 WIB

Janji Ditepati, Rakyat Terlindungi: Wakil Wali Kota Bogor Serahkan Ganti Rugi Gerobak PKL dan Fasilitasi Tempat Usaha Baru

MEDIALITERASI.ID | BOGOR –  Pemerintah Kota Bogor kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi rakyat kecil. Wakil Wali Kota Bogor, H. Jenal Mutaqin, menepati janjinya dengan menyerahkan kompensasi berupa kerohiman (ganti rugi) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak penataan kawasan Pajajaran.

Penyerahan ganti rugi dilakukan secara resmi melalui Camat Bogor Timur, Feby Darmawan, SE., M.BUS. Bantuan tersebut tidak hanya berupa penggantian gerobak, tetapi juga difokuskan pada solusi jangka panjang, yaitu memfasilitasi relokasi para PKL ke Sentra Binaan UMKM Kota Bogor, agar mereka dapat melanjutkan usahanya secara aman, tertib, dan bermartabat.

Ketua Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, yang sejak awal mengadvokasi hak-hak PKL, menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Wali Kota.

Baca Juga  Pastikan Tepat Sasaran, Baitul Mal Aceh Utara Kerahkan 5 Tim Verifikasi Calon Penerima Bantuan Modal Usaha 2026

“Di tengah banyaknya janji yang tak ditepati, hari ini rakyat kecil melihat bukti nyata: Wakil Wali Kota Bogor hadir dan berpihak. Ini adalah bentuk nyata keadilan sosial yang harus terus dijaga,” ujar Beni pada Rabu (18/06/2015)

Meski mengapresiasi langkah Pemkot Bogor, Beni juga melontarkan kritik tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Ia mengecam tindakan oknum yang merusak aset milik pedagang dan memperingatkan agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Saya tegaskan, ini adalah peringatan terakhir bagi Satpol PP Kota Bogor: jangan lagi ada tindakan merusak gerobak milik PKL. Jika hal ini terulang, saya akan menempuh langkah hukum dan pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya kepada media.

Baca Juga  Penguatan Pemenangan, Ratusan Tim Relawan Sayuti Abubakar Ikut Konsolidasi

Beni menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara manusiawi dan dalam koridor hukum, tanpa tindakan represif.

“Negara ini negara hukum. Rakyat kecil juga memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Kami akan berdiri di barisan terdepan untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan atau penghancuran atas nama penataan,” tambahnya.

KPP Bogor Raya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk menjaga kondusivitas kota dengan mengedepankan dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga, khususnya mereka yang berada di sektor informal. (DM)

Share :

Baca Juga

ACEH

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026