Home / BERITA

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:10 WIB

Janji Ditepati, Rakyat Terlindungi: Wakil Wali Kota Bogor Serahkan Ganti Rugi Gerobak PKL dan Fasilitasi Tempat Usaha Baru

MEDIALITERASI.ID | BOGOR –  Pemerintah Kota Bogor kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi rakyat kecil. Wakil Wali Kota Bogor, H. Jenal Mutaqin, menepati janjinya dengan menyerahkan kompensasi berupa kerohiman (ganti rugi) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak penataan kawasan Pajajaran.

Penyerahan ganti rugi dilakukan secara resmi melalui Camat Bogor Timur, Feby Darmawan, SE., M.BUS. Bantuan tersebut tidak hanya berupa penggantian gerobak, tetapi juga difokuskan pada solusi jangka panjang, yaitu memfasilitasi relokasi para PKL ke Sentra Binaan UMKM Kota Bogor, agar mereka dapat melanjutkan usahanya secara aman, tertib, dan bermartabat.

Ketua Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, yang sejak awal mengadvokasi hak-hak PKL, menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Wali Kota.

Baca Juga  Ketua DPRK Aceh Utara Buka Turnamen Futsal HIMAKMUR CUP l di GOR Panglateh Lhoksukon

“Di tengah banyaknya janji yang tak ditepati, hari ini rakyat kecil melihat bukti nyata: Wakil Wali Kota Bogor hadir dan berpihak. Ini adalah bentuk nyata keadilan sosial yang harus terus dijaga,” ujar Beni pada Rabu (18/06/2015)

Meski mengapresiasi langkah Pemkot Bogor, Beni juga melontarkan kritik tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Ia mengecam tindakan oknum yang merusak aset milik pedagang dan memperingatkan agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Saya tegaskan, ini adalah peringatan terakhir bagi Satpol PP Kota Bogor: jangan lagi ada tindakan merusak gerobak milik PKL. Jika hal ini terulang, saya akan menempuh langkah hukum dan pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya kepada media.

Baca Juga  Aceh Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana, Bupati Salurkan Bantuan ke Pengungsian

Beni menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara manusiawi dan dalam koridor hukum, tanpa tindakan represif.

“Negara ini negara hukum. Rakyat kecil juga memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Kami akan berdiri di barisan terdepan untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan atau penghancuran atas nama penataan,” tambahnya.

KPP Bogor Raya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk menjaga kondusivitas kota dengan mengedepankan dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga, khususnya mereka yang berada di sektor informal. (DM)

Share :

Baca Juga

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU

ACEH

Anggaran Rp 920 Juta, Jalan Kota Idi Pasca Banjir 2025 Mulai Diaspal