Home / BERITA

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:40 WIB

JAM-Pidum Setujui Dua Perkara Diselesaikan Lewat Restoratif Justice, Salah Satunya Kekerasan Anak di Flores Timur

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA  – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme restoratif justice (keadilan restoratif), Selasa (12/8/2025). Salah satunya adalah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini melibatkan tersangka Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Marianus Liufung Lusanto alias Jonli. Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

Peristiwa terjadi pada 14 Juni 2025 di Pantai Lamawalang, Flores Timur. Saat korban Thomas Pito Tereng (15) berbincang dengan temannya di acara pesta, tersangka Jeri menampar teman korban. Korban yang mencoba melerai justru ikut menjadi sasaran kekerasan. Keduanya mengejar korban hingga ke pantai, memukul, menendang, dan menampar wajah korban hingga mengalami memar dan lecet berdasarkan visum RSUD dr. Hendrikus Fernandez.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restoratif Justice, Salah Satunya di Biak Numfor

Pada 4 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatan, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya. Korban serta keluarganya menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, sehingga Kejati NTT mengusulkan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui JAM-Pidum.

Selain kasus tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Angga bin Bastari dari Kejari Muara Enim, yang dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga  Pegawai PT PEMA Kirim Surat Cinta Untuk Muzakir Manaf

Menurut JAM-Pidum, penghentian penuntutan ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, telah ada perdamaian sukarela tanpa paksaan, dan masyarakat memberikan respons positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, sebagai wujud kepastian hukum,” ujar Asep Nana Mulyana. (M Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?