Home / BERITA

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:40 WIB

JAM-Pidum Setujui Dua Perkara Diselesaikan Lewat Restoratif Justice, Salah Satunya Kekerasan Anak di Flores Timur

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA  – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme restoratif justice (keadilan restoratif), Selasa (12/8/2025). Salah satunya adalah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini melibatkan tersangka Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Marianus Liufung Lusanto alias Jonli. Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

Peristiwa terjadi pada 14 Juni 2025 di Pantai Lamawalang, Flores Timur. Saat korban Thomas Pito Tereng (15) berbincang dengan temannya di acara pesta, tersangka Jeri menampar teman korban. Korban yang mencoba melerai justru ikut menjadi sasaran kekerasan. Keduanya mengejar korban hingga ke pantai, memukul, menendang, dan menampar wajah korban hingga mengalami memar dan lecet berdasarkan visum RSUD dr. Hendrikus Fernandez.

Baca Juga  Heriyansyah ST Sponsori Turnamen Catur Berhadiah Total 10 juta, Ayo Buruan Daftar !

Pada 4 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatan, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya. Korban serta keluarganya menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, sehingga Kejati NTT mengusulkan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui JAM-Pidum.

Selain kasus tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Angga bin Bastari dari Kejari Muara Enim, yang dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku

Menurut JAM-Pidum, penghentian penuntutan ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, telah ada perdamaian sukarela tanpa paksaan, dan masyarakat memberikan respons positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, sebagai wujud kepastian hukum,” ujar Asep Nana Mulyana. (M Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

ASDP Siapkan Jalur Alternatif ke IKN, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Logistik

BERITA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Metro Jaya Kembangkan Budidaya Udang Windu

BERITA

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G Ilegal, 41 Pelaku Diamankan

BERITA

AWDI Kutuk Penangkapan Jurnalis dan Warga Sipil Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

BERITA

Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan”, Wakapolri Ungkap Wajah Baru Ancaman Teror di Era Digital

BERITA

Baitul Mal Aceh Utara Tinjau Rumah Murtala

ACEH

Anak Asal Takengon Tertahan di Pelabuhan Belawan, Keluarga Diminta Segera Menghubungi Petugas

BERITA

BNN Ungkap Jaringan Sabu Aceh-Bogor, Oknum TNI Ditangkap dengan 29 Kg Barang Bukti