Home / BERITA

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:40 WIB

JAM-Pidum Setujui Dua Perkara Diselesaikan Lewat Restoratif Justice, Salah Satunya Kekerasan Anak di Flores Timur

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA  – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme restoratif justice (keadilan restoratif), Selasa (12/8/2025). Salah satunya adalah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini melibatkan tersangka Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Marianus Liufung Lusanto alias Jonli. Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

Peristiwa terjadi pada 14 Juni 2025 di Pantai Lamawalang, Flores Timur. Saat korban Thomas Pito Tereng (15) berbincang dengan temannya di acara pesta, tersangka Jeri menampar teman korban. Korban yang mencoba melerai justru ikut menjadi sasaran kekerasan. Keduanya mengejar korban hingga ke pantai, memukul, menendang, dan menampar wajah korban hingga mengalami memar dan lecet berdasarkan visum RSUD dr. Hendrikus Fernandez.

Baca Juga  Kapolres Bener Meriah Jemput Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Bencana Di Bandara Rembele

Pada 4 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatan, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya. Korban serta keluarganya menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, sehingga Kejati NTT mengusulkan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui JAM-Pidum.

Selain kasus tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Angga bin Bastari dari Kejari Muara Enim, yang dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restoratif Justice, Salah Satunya di Biak Numfor

Menurut JAM-Pidum, penghentian penuntutan ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, telah ada perdamaian sukarela tanpa paksaan, dan masyarakat memberikan respons positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, sebagai wujud kepastian hukum,” ujar Asep Nana Mulyana. (M Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman