Home / HUKUM / RUBRIK

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:16 WIB

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pantau Keberadaan Buronan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Polri memastikan keberadaan MRC dipantau melalui koordinasi intensif dengan mitra penegak hukum internasional, termasuk Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk kejahatan transnasional.

“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu melalui kerja sama internasional, termasuk pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum di seluruh dunia,” ujarnya di Jakarta, (1/2/2026)

Baca Juga  Bagus ! 18 Kg Sabu dan 9550 Butir Pil Eksatsi Asal Malaysia Diamankan Petugas 

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak MRC terbatas. Meskipun lokasi spesifik belum dapat diungkap, Polri memastikan MRC berada di salah satu negara anggota dan keberadaannya telah dipantau.

Proses penerbitan Red Notice memerlukan mekanisme assessment ketat di Interpol, terutama untuk kasus korupsi. Kombes Pol Ricky Purnama, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa dugaan perbuatan MRC memenuhi prinsip dual criminality, yaitu perbuatan tersebut diakui sebagai tindak pidana di kedua yurisdiksi. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Red Notice akhirnya diterbitkan.

Baca Juga  Dek Gam : 18 Tahun Perdamaian Aceh Masih Jauh Dari Harapan Masyarakat Aceh

Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat MRC berada. Koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.

“Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia memastikan pemenuhan ketentuan hukum negara setempat dan melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Siap Rehabilitasi Rumah dan Beri Modal Usaha untuk Mukhlis di Nurussalam

ACEH

Operasional Pasar Malam di Idi Rayeuk Aceh Timur Dipertanyakan Legalitasnya

ACEH

Peringatan Maulid di Aceh Memanas: Aparat Minta Bendera Bintang Bulan Diturunkan

ACEH

BREAKING: 11 Nama Lulus Administrasi PAW Badan Baitul Mal Aceh Utara 2023-2028, Ini Daftar Lengkapnya

ACEH

Izin HGU Diterbitkan Pusat, Petani Aceh Timur Jadi Korban: Bupati Al-Farlaky Bentuk Tim Khusus Siap Kawal Hingga Jakarta

BERANDA

MK: Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima

FIGURE

Alm Musliadi Bin Teungku Rusli, Sosok Pemuda Pembela HAM Aceh yang Diculik dan Dibunuh di Usia 25 Tahun