Home / HUKUM / RUBRIK

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:16 WIB

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pantau Keberadaan Buronan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Polri memastikan keberadaan MRC dipantau melalui koordinasi intensif dengan mitra penegak hukum internasional, termasuk Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk kejahatan transnasional.

“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu melalui kerja sama internasional, termasuk pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum di seluruh dunia,” ujarnya di Jakarta, (1/2/2026)

Baca Juga  Aktivis Sumenep Gelar 'Mimbar Demokrasi' ; Suara Anak Negeri Di Hakimi

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak MRC terbatas. Meskipun lokasi spesifik belum dapat diungkap, Polri memastikan MRC berada di salah satu negara anggota dan keberadaannya telah dipantau.

Proses penerbitan Red Notice memerlukan mekanisme assessment ketat di Interpol, terutama untuk kasus korupsi. Kombes Pol Ricky Purnama, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa dugaan perbuatan MRC memenuhi prinsip dual criminality, yaitu perbuatan tersebut diakui sebagai tindak pidana di kedua yurisdiksi. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Red Notice akhirnya diterbitkan.

Baca Juga  Polda Sumut Berhasil Selamatkan 157 Orang Korban Kasus TPPO

Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat MRC berada. Koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.

“Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia memastikan pemenuhan ketentuan hukum negara setempat dan melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Petani Aceh Timur Soroti Program PSR: Pertanyakan Transparansi RAB dan Pengelolaan Dana Hibah Rp60 Juta/Hektare

BERANDA

Buronan DPO Narkoba Bareskrim Basri Lewaimang Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur

BERANDA

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi TPL, Kerugian Negara Sementara Capai Rp2 Triliun

ACEH

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha Tahap II untuk 1.584 Penerima

BERANDA

Penasihat Gubernur Aceh Nilai Bantuan Alsintan Rp2,5 Triliun dari Kementan Rawan Salah Sasaran dan Mangkrak

BERANDA

BNN Sita 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Tanzania di Perairan Bengkalis, Diduga Jaringan Internasional

BERANDA

Menko Polkam Djamari Chaniago: Jaga Perdamaian Aceh-Papua, Hormati Hukum dan Simbol Negara

BERANDA

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami dengan Celurit hingga Luka Parah