Home / HUKUM / RUBRIK

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:16 WIB

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pantau Keberadaan Buronan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Polri memastikan keberadaan MRC dipantau melalui koordinasi intensif dengan mitra penegak hukum internasional, termasuk Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk kejahatan transnasional.

“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu melalui kerja sama internasional, termasuk pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum di seluruh dunia,” ujarnya di Jakarta, (1/2/2026)

Baca Juga  OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak MRC terbatas. Meskipun lokasi spesifik belum dapat diungkap, Polri memastikan MRC berada di salah satu negara anggota dan keberadaannya telah dipantau.

Proses penerbitan Red Notice memerlukan mekanisme assessment ketat di Interpol, terutama untuk kasus korupsi. Kombes Pol Ricky Purnama, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa dugaan perbuatan MRC memenuhi prinsip dual criminality, yaitu perbuatan tersebut diakui sebagai tindak pidana di kedua yurisdiksi. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Red Notice akhirnya diterbitkan.

Baca Juga  Lapas Banda Aceh Hadiri Rapat Evaluasi Pemenuhan HAM di Wilayah Aceh

Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat MRC berada. Koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.

“Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia memastikan pemenuhan ketentuan hukum negara setempat dan melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky. (H.R)

Share :

Baca Juga

FIGURE

Alm Musliadi Bin Teungku Rusli, Sosok Pemuda Pembela HAM Aceh yang Diculik dan Dibunuh di Usia 25 Tahun

BERANDA

Literasi Hukum: Modus Penyelundupan 50 Kg Sabu via BMW Terbongkar di Bakauheni

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU