Home / BERITA / HUKUM

Jumat, 24 April 2026 - 07:04 WIB

Dugaan Keterangan Palsu Muncul di Sidang Sengketa Tanah, Penggugat Siap Lapor Pidana

SUMENEP | MEDIALITERASI.ID — Sidang sengketa tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 22 April 2026.

Persidangan perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp tersebut kini memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat yang berinisial S dan F.

Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, S.H., menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut, pernyataan para saksi cenderung seragam, namun bertentangan dengan dokumen resmi milik kliennya.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah penyangkalan para saksi terhadap status Bambang sebagai anak dari almarhumah Midiya.

“Para saksi menyatakan Bambang bukan anak Ibu Midiya dan tidak pernah tinggal bersama. Padahal, dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, hingga paspor mencantumkan Midiya sebagai ibunya,” ujar Lukmanul, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, secara hukum kewarisan, Bambang memiliki kedudukan yang sah, termasuk dalam hak keperdataan seperti pembagian porsi haji milik almarhumah Midiya.

Baca Juga  ATM BCA Nomor 273U Error, Nasabah Sumenep Kecewa Akses Bantuan Terhambat

Selain itu, pihak penggugat juga membantah tudingan saksi tergugat yang menyebut sertifikat tanah milik Midiya diperoleh melalui pencurian.

“Tidak pernah ada peristiwa pencurian. Secara logika hukum, tidak mungkin sertifikat bisa beralih menjadi atas nama Bambang jika diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegasnya.

Poin lain yang disoroti adalah keterangan terkait rencana lelang tanah dan rumah milik Midiya. Saksi tergugat mengklaim proses lelang dilakukan melalui Bank BRI. Namun, penggugat menyatakan tidak ada catatan agunan di bank tersebut.

“Berdasarkan dokumen sertifikat, tidak pernah ada kredit macet maupun agunan di Bank BRI. Justru riwayat hak tanggungan tercatat di Bank Mandiri dan Bank Jatim,” jelas Lukmanul.

Atas sejumlah keterangan yang dinilai tidak benar, pihak penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana terhadap para saksi tergugat atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Pelayanan 5S Jadi Kunci, Halilintar Cell Kuasai Pasar HP di Ujung Timur Madura

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sengketa ini berakar dari pembagian warisan keluarga. Tanah yang disengketakan disebut merupakan bagian dari harta yang telah dibagi oleh kakek Bambang kepada anak-anaknya dalam bentuk sertifikat.

Midiya, ibu Bambang, diketahui memiliki beberapa saudara, yakni Ma’an, Suhra, Buriya, dan Midiya sendiri. Suhra merupakan ibu dari pihak tergugat.

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak orang tua kedua belah pihak masih hidup. Bahkan sempat ditawarkan skema tukar guling lahan dengan penyesuaian luas tanah yang ditempati tergugat dengan lahan milik Suhra.

“Namun, pihak tergugat meminta luas tanah yang lebih besar dari yang ditempati saat ini, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan,” ungkap Lukmanul.

Karena upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, Bambang melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata agar pihak tergugat mengosongkan rumah yang berdiri di atas tanah bersertifikat miliknya dan pindah ke lahan keluarga mereka sendiri.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Prabowo hingga Jurnalis, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

HUKUM

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Pejabat Negara

ACEH

Ahli Dewan Pers Ingatkan di Gathering Medco-BPMA: AI Hanya Alat Bantu, Verifikasi Fakta Tetap Tugas Jurnalis

BUDAYA

Viral! Atraksi Sembur Api Iringi Lagu Aceh Kuthiding di Johor Malaysia, Penonton Karnival Jom Heboh 1 November 2026 Histeris

INTERNASIONAL

Terseret Duel Veda Ega vs Hakim Danish, Alvaro Carpe Gagal Kejar Quiles di Sepang

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

INTERNASIONAL

Veda Ega Pratama Kibarkan Merah Putih di Sepang, Start P8 Finish P2 Podium Terbaik Sepanjang Karir