Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Kamis, 23 April 2026 - 23:17 WIB

Gerak Cepat Kapolsek Peureulak Respons Titik Api Terpantau Aplikasi Lancang Kuning

MEDIALITERASI.ID, ACEH TIMUR — Respons cepat ditunjukkan Kapolsek Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Syamsul Bahri, S.H. dan anggotanay setelah terdeteksi titik api melalui aplikasi pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (23/04/2026). Informasi awal diperoleh sekitar pukul 12.00 WIB dari aplikasi Lancang Kuning yang menunjukkan koordinat 4.69538, 97.7704 di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak.

Kapolsek Peureulak AKP Syamsul Bahri, S.H., bersama personel segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan perangkat gampong setempat untuk memastikan titik lokasi yang dimaksud.

Baca Juga  Ngopi Bareng Administrator UKW, JSI Sumenep Dalami Standar Kompetensi Wartawan

Satu jam kemudian, petugas berhasil menemukan titik panas (hotspot) sesuai dengan data aplikasi. Namun, saat tiba di lokasi, api yang sebelumnya terpantau sudah padam. Meski demikian, masih terlihat sisa-sisa pembakaran berupa tumpukan batang pohon dan tanaman yang hangus.

“Setelah dilakukan pengecekan, api memang sudah padam, namun masih terdapat bekas pembakaran di lokasi,” ujar Kapolsek Peureulak, AKP Syamsul Bahri.

Dari hasil identifikasi di lapangan, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar dua hektare dan diduga kebakaran terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar tumpukan tanaman liar serta batang pohon yang telah dibersihkan oleh pekerja.

Baca Juga  Genjot Pendapatan Pajak, UPTD BPKA Lhokseumawe Verifikasi Pajak Kendaraan Dinas Pemerintah

Kapolsek memastikan, hingga saat ini kondisi di lokasi dalam keadaan aman dan terkendali. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas serta melanggar hukum.

“Situasi sudah aman, namun kami tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, karena selain merusak ekosistem, membakar hutan lahan juga dapat dipidana.” Tegas Kapolsek Peureulak AKP Syamsul Bahri, S.H.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Menjelang Maghrib, Personel Polsek Simpang Jernih Ajarkan Mengaji, Dekatkan Polisi dengan Generasi Bangsa

ACEH

Saweu Keude Kopi, Cara Kapolsek Idi Tunong Merawat Kedekatan dengan Warga

ACEH

Sentuhan Humanis Polsek Peureulak Barat Hadir di Tengah Duka Warga

ACEH

Selamatkan Bumi, Camat Julok Gelar Sosialisasi Karhutla Untuk Para Keuchik

ACEH

Proyek Irigasi Jambo Aye Mangkrak, Tokoh Muda Pante Bidari: Jangan Korbankan Petani

BERITA

Bupati Aceh Timur Sambut Rencana Pembentukan UPT BPOM

BERITA

KPM Buka Suara! Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

BERITA

Polda Metro Jaya Gelar Dialog Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Jelang May Day 2026