![]()
JAKARTA – Belakangan ini perhatian publik tengah tersita ke kasus kekerasan yang melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur. Kasus yang sangat memilukan ini telah menjadi konsumsi dan sorotan media.
Dalam siara Pers IJTI pada Rabu (12/04/2023) Media pers dan para jurnalis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengungkap kasus secara transparan, akurat, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku maupun korban yang masih dalam kategori anak di bawah umur.
“Kerja jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi semata, tapi juga memperhitungkan dampak yang ditimbulkan setelah pemberitaan. Karena tujuan utama dari jurnalisme adalah untuk kebaikan masyarakat”, isi rilis pers.
BACA JUGA : PILIH MANA, AKTIVIS KAMPUS ATAU MENJADI “MAHASISWA KUPU-KUPU”?
Lebih lanjut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan seruan sebagai berikut :
1. Dalam, konteks pemberitaan kasus anak, jurnalis tetap harus mengedepankan etika, sebuah penilaian dan pertimbangan rasional yang dapat dibenarkan secara moral.
2. Jurnalis profesional sudah berikrar memegang komitmen menjalankan kode etik dalam kerja profesinya.
3. Jurnalis harus istiqomah melindungi masa depan anak yang masih panjang. Jangan sampai, karya jurnalistik yang dibuat menyisakan dampak negatif, bukan saja berupa trauma, tapi juga bagaimana lingkungan akan menilai anak ini di masa depan, dan dampak-dampak negatif lainnya.
4. Jurnalis profesional atas kesadaran sendiri bertanggung jawab secara moral atas apa yang mereka lakukan dalam memproduksi karya jurnalistik. Bukan semata melihat persoalan dilarang atau tidak dilarang; sesuai ketentuan atau tidak sesuai ketentuan.
5. Jurnalis harus memilah, mana yang dibutuhkan publik dan yang diinginkan publik. Karena tidak setiap yang diinginkan publik merupakan kebutuhan publik.
Sumber : Rilis Pers Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia







