Home / BERITA

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:26 WIB

Forbina Tegaskan: Investasi Harus Adil, PT. DPL Jangan Abaikan Hak Petani

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) mendesak PT. Dua Perkasa Lestari (PT. DPL) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi perkebunan yang saat ini tengah bersengketa secara hukum. Desakan ini muncul menyusul proses gugatan hukum yang diajukan oleh 28 kelompok tani dari Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, yang tergabung dalam Koperasi Sawira.

Gugatan yang dilayangkan melalui Kuasa Hukum Muhammad Reza Maulana, S.H., dan Munardi, S.H.I., dari Kantor MRM Law Firm, menyasar penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) oleh Gubernur Aceh kepada PT. DPL atas lahan seluas 2.600 hektare di Desa Pante Cermin. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pembuktian dan pemanggilan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Baca Juga  MENGAPA WS RENDRA DISEBUT BUDAYAWAN

Menurut keterangan ForBINA, lahan yang diklaim oleh PT. DPL sejatinya telah dikuasai dan diusahakan oleh kelompok tani selama puluhan tahun. Penerbitan izin usaha tersebut, yang dilakukan tanpa konsultasi publik dan tanpa ganti rugi kepada warga, dianggap cacat prosedur dan mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

“Ini bukan soal menolak investasi, tapi soal bagaimana investasi dijalankan secara adil, menghormati kearifan lokal, serta tidak merampas hak masyarakat,” ujar Muhammad Nur, S.H., Direktur ForBINA. Kamis (15/05/2025)

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh kelompok tani sejalan dengan semangat perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Aceh, sebagaimana tercermin dalam visi kebijakan Mualem–Dek Fadh.

Baca Juga  Masyarakat Sipil Soroti Terbatasnya Akses Pengajuan Proposal Bantuan di Papua Tengah

ForBINA mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan kepada para petani yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya. Sementara itu, kepada PT. DPL, ForBINA menegaskan agar menghentikan segala bentuk aktivitas di atas lahan sengketa demi menghindari potensi konflik sosial yang lebih besar.

“Sudah saatnya dunia usaha menghormati hukum dan keberadaan masyarakat lokal sebagai pemilik sah atas tanah yang telah mereka kelola sejak lama,” tutup Muhammad Nur. [MN]

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026