Home / BERITA

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:26 WIB

Forbina Tegaskan: Investasi Harus Adil, PT. DPL Jangan Abaikan Hak Petani

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) mendesak PT. Dua Perkasa Lestari (PT. DPL) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi perkebunan yang saat ini tengah bersengketa secara hukum. Desakan ini muncul menyusul proses gugatan hukum yang diajukan oleh 28 kelompok tani dari Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, yang tergabung dalam Koperasi Sawira.

Gugatan yang dilayangkan melalui Kuasa Hukum Muhammad Reza Maulana, S.H., dan Munardi, S.H.I., dari Kantor MRM Law Firm, menyasar penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) oleh Gubernur Aceh kepada PT. DPL atas lahan seluas 2.600 hektare di Desa Pante Cermin. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pembuktian dan pemanggilan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Baca Juga  Forbina Dukung Pemerintah Aceh Percepat Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Rakyat

Menurut keterangan ForBINA, lahan yang diklaim oleh PT. DPL sejatinya telah dikuasai dan diusahakan oleh kelompok tani selama puluhan tahun. Penerbitan izin usaha tersebut, yang dilakukan tanpa konsultasi publik dan tanpa ganti rugi kepada warga, dianggap cacat prosedur dan mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

“Ini bukan soal menolak investasi, tapi soal bagaimana investasi dijalankan secara adil, menghormati kearifan lokal, serta tidak merampas hak masyarakat,” ujar Muhammad Nur, S.H., Direktur ForBINA. Kamis (15/05/2025)

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh kelompok tani sejalan dengan semangat perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Aceh, sebagaimana tercermin dalam visi kebijakan Mualem–Dek Fadh.

Baca Juga  DLH Aceh Timur Lakukan Pemantauan Lingkungan di Panton Rayeuk T

ForBINA mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan kepada para petani yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya. Sementara itu, kepada PT. DPL, ForBINA menegaskan agar menghentikan segala bentuk aktivitas di atas lahan sengketa demi menghindari potensi konflik sosial yang lebih besar.

“Sudah saatnya dunia usaha menghormati hukum dan keberadaan masyarakat lokal sebagai pemilik sah atas tanah yang telah mereka kelola sejak lama,” tutup Muhammad Nur. [MN]

Share :

Baca Juga

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan