Home / BERITA

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:21 WIB

Dua Pengedar Narkotika Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat

MEDIALITERASI.ID | MEULABOH – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat dalam mendukung program 100 hari Asta cita, Berhasil mengamankan 2 orang pelaku Peredaran gelap Narkotika dalam serangkaian pengungkapan. Senin (23/12/2024).

Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100,55 gram Narkotika jenis Sabu beserta 1 Unit Handphone dan 1 unit sepeda motor milik salah seorang tersangka. Dalam Pengungkapan yang berbeda, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.7 kilogram, 0,21 gram narkotika jenis sabu, 1 unit mobil, dan 1 buah alat hisap sabu milik tersangka lainnya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, kedua tersangka kita amankan di 2 lokasi dan waktu yang berbeda, yaitu di kecamatan Kaway XVI dan di Kecamatan Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat pada hari Sabtu 14 Desember 2024 dan pada hari Rabu 18 Desember 2024.

Baca Juga  Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah : Tunjukkan Kekuatan Demokrasi Indonesia

Untuk pengungkapan pertama tersangka DI (27) warga Gampong Padang sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kab. Aceh Barat.

Sedangkan tersangka kedua AGS (27) yang merupakan warga Gampong Cot Rambong, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat.

Meski AGS menyatakan dirinya sebagai warga Kuala Bhee sebagian berita yang sudah beredar, namun di kesempatan yang berbeda Kausar Yusmida mengatas namakan pemerintahan Gampong Kuale Bhee menyampaikan klarifikasi terkait pencatutan nama Gampong Kuala Bee.

Kausar menyampaikan, AGS merupakan pria kelahiran Gampong Kuala Bee dan mengaku pernah menjadi warga di desanya, namun lima tahun terakhir tersangka AGS sudah menjadi warga Cot Rambong dan telah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Gampong Cot Rambong.

Kedua pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan masing – masing tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk mendukung Asta Cita dalam program nasional pemberantasan narkotika.

Selain itu, Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Barat terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Barat untuk jangan pernah mengenal atau menyalahgunakan bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena pasti akan berhadapan dengan Hukum,” tambahnya.

“Kepada masyarakat Aceh Barat dirinya juga mengajak untuk aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala hal terkait penyalahgunaan barang haram yang dapat merusak generasi muda tersebut,” ajaknya.

“Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah