Home / BERITA

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:21 WIB

Dua Pengedar Narkotika Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat

MEDIALITERASI.ID | MEULABOH – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat dalam mendukung program 100 hari Asta cita, Berhasil mengamankan 2 orang pelaku Peredaran gelap Narkotika dalam serangkaian pengungkapan. Senin (23/12/2024).

Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100,55 gram Narkotika jenis Sabu beserta 1 Unit Handphone dan 1 unit sepeda motor milik salah seorang tersangka. Dalam Pengungkapan yang berbeda, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.7 kilogram, 0,21 gram narkotika jenis sabu, 1 unit mobil, dan 1 buah alat hisap sabu milik tersangka lainnya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, kedua tersangka kita amankan di 2 lokasi dan waktu yang berbeda, yaitu di kecamatan Kaway XVI dan di Kecamatan Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat pada hari Sabtu 14 Desember 2024 dan pada hari Rabu 18 Desember 2024.

Baca Juga  Lebih Dari 13 Ribu Honorer R2 dan R3 di Seluruh Indonesia Gelar Aksi di Depan DPR RI

Untuk pengungkapan pertama tersangka DI (27) warga Gampong Padang sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kab. Aceh Barat.

Sedangkan tersangka kedua AGS (27) yang merupakan warga Gampong Cot Rambong, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat.

Meski AGS menyatakan dirinya sebagai warga Kuala Bhee sebagian berita yang sudah beredar, namun di kesempatan yang berbeda Kausar Yusmida mengatas namakan pemerintahan Gampong Kuale Bhee menyampaikan klarifikasi terkait pencatutan nama Gampong Kuala Bee.

Kausar menyampaikan, AGS merupakan pria kelahiran Gampong Kuala Bee dan mengaku pernah menjadi warga di desanya, namun lima tahun terakhir tersangka AGS sudah menjadi warga Cot Rambong dan telah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Gampong Cot Rambong.

Kedua pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan masing – masing tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  Lakukan Penggelapan Mobil di Bener Meriah, Seorang Warga Sumut di Tangkap Satreskrim Polres Bener Meriah

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk mendukung Asta Cita dalam program nasional pemberantasan narkotika.

Selain itu, Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Barat terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Barat untuk jangan pernah mengenal atau menyalahgunakan bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena pasti akan berhadapan dengan Hukum,” tambahnya.

“Kepada masyarakat Aceh Barat dirinya juga mengajak untuk aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala hal terkait penyalahgunaan barang haram yang dapat merusak generasi muda tersebut,” ajaknya.

“Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

NASIONAL

Pemerintah Dorong Water Taxi di Bali, ASDP Perkuat Integrasi Transportasi Nasional

BERITA

Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

BERITA

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Kemala Run 2026 Usung Kampanye “Charity for Indonesia”, Galang Donasi untuk Korban Banjir

BERITA

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

BERITA

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Revisi UUPA Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Aceh